LENSAINDONESIA.COM: Beredarnya proposal palsu berisi permohonan dana untuk kegiatan Haul KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ke 5 yang mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng Jombang, membuat KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) resah.
Apalagi proposal palsu yang sudah beredar luas di masyarakat tersebut bernilai Rp 900 juta lebih.
Baca juga: Jaringan Gusdurian minta polisi tangkap pemalsu proposal haul Gus Dur dan Catut nama Gus Sholah, minta dana Rp1 M untuk haul Gus Dur
“Kami minta masyarakat jangan mudah percaya. Bagi yang mendapatkan atau menerima proposal tersebut melaporkan kepihak panitia haul Gus Dur,” kata adik kandung alhamrhum Gus Dur itu saat dihubungi lensaindonesia di Kabupaten Jombang, (02/01/2014).
Menurut Gus Sholah, berdasarkan informasi yang ada, di dalam proposal palsu tersebut tertulis pelaksanaan Haul Gus Dur tanggal 28 Desember 2014. Padahal, proposal yang dibuat secara resmi oleh panitia, Haul wafatnya Presiden RI ke empat tersebut tertulis 5 Januari 2015 dan anggaranya tidak sampai Rp 100 juta.
“Anggaran untuk Haul tidak sampai Rp 100 juta. Anggaran yang dipakai bersumber dari LSPT (Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng),” ucap Gus Sholah yang saat ini berada di luar kota tersebut.
Karena Haul Gus Dur di Tebuireng bukan tanggal 28 Desember, tapi tanggal 5 Januari. Dan anggarannya tidak sampai Rp 100 juta.
Pengasuh Ponpes Tebuireng ini mengungkapkan, ia baru mengetahui beredarnya proposal paslu tersebut dari para pengurus di Ponpesnya. Proposal palsu senilai Rp 900 juta tersebut, lanjut Gus Sholah, juga mencatut nama saya sebagai pelindung di dalam strukturnya.
Gus Sholah mengaku sangat prihatin dengan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen Haul GUs Dur ini untuk meraup keuntungan dengan cara mengedarkan proposal palsu.
Sebelumnya, Jaringan Gusdurian Jawa Timur dan anggota legislatif DPRD Kabupaten Jombang meminta agar pihak panitia Haul Gus Dur yang ditunjuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sekaligus membawa serta proposal yang diduga palsu dan beredar di sejumlah perusahaan dan instansi.
Kordinator Jaringan GUSDURian (JGD) Jawa Timur, Aan Anshori, mendukung langkah panitia haul untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Apalagi jika panitia sudah meyakini siapa orangnya. Pelaku ini bisa dikenakan tuduhan melanggar pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 (1) KUHP.
“Pelaku dapat dipidana paling lama 6 tahun kurungan,” kata Aan.@obie
0 comments:
Post a Comment