LENSAINDONESIA.COM: Pesawat AirAsia QZ 8501 yang mengalami kecelakaan dan jatuh di perairan Teluk Kumai dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Minggu (28/12/2014) lalu ternyata melanggar ijin rute penerbangan.
Sesuai surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Ijin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura pulang-pergi yang diberikan kepada AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Baca juga: Ijin terbang Pesawat AirAsia Surabaya-Singapura dibekukan dan Tragedi AirAsia, polisi jaga jenazah Kevin di rumah persemayaman
Namun yang terjadi, AirAsia mengubah jadwal dan ijin rute penerbangan tanpa ijin. Parahnya lagi Pesawat AirAsia QZ 8501 yang jadwal penerbangannya diubah tanpa ijin di hari Minggu itu justru celaka dan 155 penumpangnya jadi korban.
Kabar yang diterima Lensa Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi dan berencana melakukan pembekuan AirAsia tujuan Surabaya-Singapura. @andiono
0 comments:
Post a Comment