Friday, January 2, 2015

Pihak AirAsia mengaku tak tahu ijin rute Surabaya-Singapura dibekukan

Pihak AirAsia mengaku tak tahu ijin rute Surabaya-Singapura dibekukan




LENSAINDONESIA.COM: Pembekuan sementara penerbangan Pesawat AirAsia Surabaya-Singapura yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan karena menganggap ada pelanggaran ijin rute penerbangan, ternyata belum diketahui manajemen PT Indonesia AirAsia.


Pembekuan sementara ijin rute penerbangan tersebut berdasar hasil evaluasi dan investigasi dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.008/1/1/DRJU-DAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015.


Baca juga: Ijin terbang Pesawat AirAsia Surabaya-Singapura dibekukan dan Pesawat AirAsia QZ 8501 ternyata langgar ijin rute penerbangan


Direktur Safety and Security AirAsia, Captain Raden Achmad Sadikin yang dikonfirmasi wartawan di Media Center Posko DVI Polda Jatim Jl Ahmad Yani, Surabaya, berkali-kali mengaku tidak tahu dan beralasan belum membaca langsung surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tersebut. “Saya belum tahu dan belum membacanya sendiri. Yang mengeluarkan siapa dan mulai kapan?,” jawabnya balik bertanya.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, Pesawat AirAsia QZ 8501 yang mengalami kecelakaan dan jatuh di perairan Teluk Kumai dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Minggu (28/12/2014) lalu ternyata melanggar ijin rute penerbangan.


Sesuai surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Ijin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura pulang-pergi yang diberikan kepada AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.


Namun yang terjadi, AirAsia mengubah jadwal dan ijin rute penerbangan tanpa ijin. Parahnya lagi Pesawat AirAsia QZ 8501 yang jadwal penerbangannya diubah tanpa ijin di hari Minggu itu justru celaka dan 155 penumpangnya jadi korban.


Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akhirnya membekukan sementara ijin rute penerbangan Pesawat AirAsia Surabaya-Singapura pulang pergi, terhitung mulai Jumat (2/1/2015).


Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, dalam keterangan tertulis di Jakarta, menyebut pembekuan sementara rute tersebut berlaku hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya Pesawat Airasia Q Z8501 yang melanggar ijin rute penerbangan pada Minggu (28/12/2014 lalu). @andiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment