Sunday, January 4, 2015

Soekarwo cabut SK batas kepemilikan admnistrasi Gunung Kelud

Soekarwo cabut SK batas kepemilikan admnistrasi Gunung Kelud




LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mencabut surat keputusan (SK) batas kepemilikan wilayah administrasi Gunung Kelud atas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.


Data yang berhasil dihimpun lensaindonesia.com menyebutkan, pencabutan tersebut tercantum dalam SK Nomor:188/828/KPTS/013/2014. Dasarnya antara lain; berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor:51/G.2012PTUN.Sby, gugatan penggugat terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan Gunung kelud di Provinsi Jawa Timur.


Baca juga: La Nyalla Academia perjuangkan beban kredit petani Kelud dihapus dan HIPMI Malang dan Voffice salurkan bantuan ke pengungsi Gunung Kelud


Keputusan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinyatakan tidak diterima, dan didalam pertimbangan hukum dijelaskan bahwa kapasitas Gubernur Jawa Timur dalam menerbitkan keputusan Gubernur Jawa Timur dimaksud adalah sedang dalam melaksanakan fungsi urusan pemerintahan tidak dalam kapasitas melaksanakan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan(wetgeving) dan fungsi mengadili (rechtspraak).


Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/113/KPTS/013/2012 oleh kalangan masyarakat tertentu dimaknai sebagai putusan batas daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar yang bersifat final sehingga menutup dialog untuk musyawarah mufakat terhadap penyelesaian batas daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri.


Anggota fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kediri, Suparti, berpendapat kalau Sk tersebut benar-benar dicabut maka wilayah Gunung Kelud menjadi status quo. Dan menurutnya banyak konskuensi yang ditimbulkan.


Di antaranya uang APBD miliaran rupiah yang sudah diinvestasikan di Gunung Kelud terancam hilang. Selain itu Pemkab Kediri bisa kehilangan banyak asset dari belanja modal yang ada di Gunung Kelud. “Wah kalau Gunung Kelud lepas dari Pemkab Kediri bisa berdampak multidimensi,sosial, ekonomi, budaya dan politik,”jelasnya, Senin (5/1/2015).


Wanita yang duduk di komisi B tersebut menambahkan, dengan dicabutnya Sk tersebut, pihaknya meminta agar program pembangunan infrastruktur Gunung Kelud yang bersumber dari APBD segera dihentikan hingga status Gunung Kelud jelas. “Saya berharap pembangunan infrastruktur,segera dihentikan,” pintanya.


Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Kabupaten Kediri, Yusron, saat di SMS maupun dihubungi melalui ponselnya enggan borkementar. Dan cenderung melempar permasalahan tersebut kepihak Hubungan masyarakat (humas). “Coba hubungi Humas saja,” ujarnya.


Kabag Humas Pemkab Kediri, M.Haris Setyawan, mengaku kalau pihak Pemkab hingga saat ini belum menerima SK pencabutan Gubernur. Alhasil belum ada sikap resmi yang akan diambil pemkab. “Kami belum menerima SK pencabutan,” katanya.


Haris tetap berpendapat jika Gunung Kelud masuk wilayah Pemkab Kediri. Pasalnya gugatan-gugatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Blitar, menemui jalan buntu dan selalu dimenangkan oleh pemerintah Kabupaten Kediri.


“Bahkan ketika Pemkab Blitar mengajukan banding, dan sudah keputusan tetap, hasilnya tetap sama,kalau Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri,” pungkasnya. @ andik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment