Monday, February 2, 2015

Bupati Jombang tolak tuntutan perangkat desa soal masa jabatan

Bupati Jombang tolak tuntutan perangkat desa soal masa jabatan




LENSAINDONESIA.COM: Puluhan perangkat desa Kabupaten Jombang, kecewa dengan hasil mediasi. Mereka mengancam akan

melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar.


Puluhan perangkat desa berharap bisa beraudiensi langsung dengan Bupati Nyono Suharli. Namun, mereka harus menelan pil pahit karena yang menemui adalah Asisten 1 bagian pemerintahan Pemkab Jombang, Drs. Purwanto. “Kami akan aksi lagi, dengan massa yang lebih besar. Perjuangan belum berhenti kawan, Bupati telah bohongi kita,”ujar Wahyu, kordinator aksi, Senin (2/2/2015).


Baca juga: Massa kepung kantor Pemkab Jombang tuntut realisasi UU 6/2004 dan Pong Harjatmo didaulat orasi pedagang asongan Stasiun Besar Madiun


Sementara itu, Sutrisno, perangkat desa Dukuh Klopo mengungkapkan, seharusnya Bupati Jombang merealisasikan UU 29 tahun 2011 yang menyebut masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun. Namun, bupati hingga kini masih memberlakukan Perda nomor 2 tahun 2000 yang membatasi masa jabatan perangkat desa hanya 10 tahun saja.


“Batasan umur bagi perangkat sampai dengan usia 60 tahun, tapi kenapa banyak kawan-kawan diberhentikan sepihak dengan berbagai alasan sebelum usia tersebut. Sebagai Bupati , seharusnya taat hukum dan aturan yang berlaku. Apalagi kita sudah berjuang sampai uji materiil di PTUN, dan kawan-kawan menang. Bupati harus segera merealisasikan tuntutan kami, demi hukum yang berlaku,” bebernya.


Ia menambahkan, bupati bersikukuh tetap memberlakukan perda tersebut karena Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah terkait Undang-undang Desa tahun 2014 masih belum keluar.


Dalam aksi tersebut nyaris terjadi keributan saat para perangkat desa memaksa masuk ke kantor bupati tapi dihalang-halangi aparat keamanan.Pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri setelah menyampaikan akan menggelar aksi yang lebih besar.@Obi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment