LENSAINDONESIA.COM: Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengapresiasi keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait penghapusan dana honorarium dan perubahan sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS Pemrov DKI Jakarta.
“Itu kan buat semangat kerja. Karena bagi saya mending urus 10 orang, tapi bisa handle 100 orang. Buktinya, sekarang kan semua semangat bekerja. Tapi kalau ketahuan korupsi, langsung dicopot” ujar Prasetio Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Senin (2/2/2015).
Baca juga: Dana hibah daerah penyangga DKI Jakarta membengkak dan Inspektorat DKI Jakarta tak kunjung tindak `Camat Koboi`
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menghilangkan dana honorarium dan menggantinya dengan menaikan TKD, agar kinerja pejabat Ibukota semakin membaik dan meminimalisir adanya permainan anggaran.
Gubernur DKI Jakarta menjelaskan, syarat mendapatkan TKD, setiap PNS DKI Jakarta harus menyusun dan menyerahkan laporan periodik, baik harian hingga tiga bulanan. Apabila setelah sistem tersebut diterapkan dan ditemukan ada PNS nakal, dirinya tak segan-segan me-nonjobkan pegawai tersebut. “Kalau bisa dibalikin, daripada kami salah kasih dia kesempatan maling,” ujar pria yang akrab dipanggil Ahok ini.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, menerangkan kebijakan itu diterapkan juga dimaksudkan untuk menghemat anggaran. Sebab, bila dibandingkan dengan sistem lama, maka pola baru ini lebih efisien.
“Karena sudah enggak ada anggaran yang melekat dan jumlah hampir Rp 3 triliun. Setelah itu, pengendalian teknis barang dan jasa dalam kegiatan yang biasanya satu persen untuk pegawai sudah dihapuskan. Adapun total anggaran yang dikucurkan untuk TKD pada tahun ini mencapai Rp 10,3 triliun,” terang Saefullah.
Sementara Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, Larso Marbun mengingatkan, pihaknya memperketat peraturan selama bertugas, terkait dinaikannya TKD PNS tersebut. Dia mencontohkan, apabila PNS DKI Jakarta kedapatan merokok selama bekerja, maka akan dijatuhi sanksi. “Kalau satu, dua kali ketahuan, yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat, baik kepala dinas, lurah, camat dan walikota,” tegasnya.
Larso Marbun menambahkan peraturan tersebut sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 75/2005 dan Pergub No. 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Inspektorat, sambung eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) DKI itu, berhak menjatuhkan sanksi sesuai UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 20.
TKD tersebut dibagi menjadi dua, yakni statis dan dinamis. Besarnya TKD dinamis ditentukan kinerja pegawai dan maksimal diberikan sebesar satu kali TKD statis. Sedangkan TKD statis besarannya bersifat tetap, sesuai jabatan dan golongan. @fatah_sidik
Berikut rincian total gaji PNS yang bisa dibawa pulang:
A. Pejabat Struktural
1. Lurah
- Gaji Rp 2,82 juta
- Tunjangan jabatan Rp 540 ribu
- TKD statis Rp 13,18 juta
- TKD dinamis Rp 13,18 juta
- Tunjangan transport Rp 4 juta
2. Camat
- Gaji Rp 3,06 juta
- tunjangan jabatan Rp 1,26 juta
- TKD statis Rp 19,98 juta
- TKD dinamis Rp 19,98 juta
- Tunjangan transport Rp 6,5 juta
3. Kepala Biro
- Gaji Rp 3,542 juta
- Tunjangan jabatan Rp 2,025 juta
- TKD statis Rp 27,9 juta
- TKD dinamis Rp 27,9 juta
- Tunjangan transport Rp 9 juta
4. Kepala Dinas
- Gaji Rp 3,542 juta
- Tunjangan jabatan Rp 3,25 juta
- TKD statis Rp 29,925 juta
- TKD dinamis Rp29,925
- Tunjangan Transport Rp 9 juta
5. Kepala Badan
- Gaji Rp 3,542 juta
- Tunjangan jabatan Rp 3,25 juta
- TKD statis Rp 31,455 juta
- TKD dinamis Rp 31,455 juta
- Tunjangan transport Rp 9 juta
B. Jabatan Fungsional/Pelaksana
1. Pelayanan
- Gaji Rp 1,402 juta
- Tunjangan jabatan Rp 1,8 juta
- TKD statis Rp 4,005 juta
- TKD dinamis Rp 4,005 juta
2. Operasional
- Gaji Rp 1,816 juta
- Tunjangan jabatan Rp 1,8 juta
- TKD statis Rp 5,805 juta
- TKD dinamis Rp 5,805 juta
3. Administrasi
- Gaji Rp 2,317 juta
- Tunjangan jabatan Rp 1,8 juta
- TKD statis Rp 7,65 juta
- TKD dinamis Rp 7,65 juta
4. Teknis
- Gaji Rp 2,735 juta
- Tunjangan jabatan Rp 1,8 juta
- TKD statis Rp 9,855 juta
- TKD dinamis Rp 9,855 juta.
0 comments:
Post a Comment