LENSAINDONESIA.COM: Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengirim tim khusus untuk meminta keterangan Kalapas Sorong terkait menghilangnya anggota polisi pemilik rekening Rp 1,5 triliun dari ruang tahanan LP Sorong ketika akan dieksekusi.
Dugaan sementara, ‘kaburnya’ Labora tersebut bisa jadi karena ‘permainan’ orang dalam lapas.
Baca juga: Menkum HAM kaget ada surat pembebasan Labora Sitorus dan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening 1,5 triliun kabur dari lapas
“Tim sudah berada di Sorong sejak Jumat lalu,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) , Handoyo Sudradjat, di Manokwari, Papua, Senin (02/02/2015).
Tim dari Jakarta ini tugas utamanya meminta keterangan dari Kepala Lapas Sorong. Selama menunggu jatuhnya vonis final kasusnya, Aiptu Labora Sitorus dititipkan Kejaksaan Negeri Sorong di Lapas Sorong.
“Kita belum tahu bagaimana kondisi di lapangan, tapi dengan Rp 1,5 triliun apa saja bisa dibuat,” sambung Handoyo.
Mahkamah Agung RI pada 13 September 2014 memutuskan hukuman penjara selama Rp 15 tahun dan denda Rp 5 miliar kepada Aiptu Labora Sitorus. Mantan polisi di Polres Raja Ampat ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.
Putusan kasasi ini memberat vonis PN Sorong pada 2013 lalu yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Aiptu Labora diseret ke meja hijau setelah diketahui rekening gendut mencapai Rp 1,5 triliun yang diduga berasal dari penimbunan minyak yang dilakukan Labora di Papua Barat dan aktivitas pembalakan hutan.
Pada 22 Oktober 2014, Kejaksaan Negeri Sorong menjemput Aiptu Labora ke LP Sorong untuk eksekusi hukuman penjara. Tetapi ditolak oleh LP Sorong dengan alasan masa penahanan resmi berakhir pada 24 Oktober 2014.
Namun pada 23 Oktober 2014 Kalapas Sorong, Maliki Hasan menyatakan Aiptu Labora Sitorus sudah lama tidak berada di LP Sorong sejak Maret 2014. Yaitu sejak diberi izin dirawat di RS Angkatan Laut Sorong.
“Kasus Labora Sitorus adalah titipan Kejaksaan Sorong, namun sejak bulan maret 2014 hingga saat ini, Labora tidak di lapas karena sakit,” ungkap Maliki (22/01/2015).@ridwan_LICOM/mtv
0 comments:
Post a Comment