LENSAINDONESIA.COM: Pemilihan kepala daerah dijadwalkan akan dilaksanakan pada 16 Desember 2015. Namun, nampaknya rencana tersebut berpeluang gagal dan mundur ke 2016.
“KPU jelas katakan enggak mungkin (digelar 2015, red). Kalau enggak mungkin akan nunggu apa yang ditetapkan, diusulkan DPR ke 2016,” kata Ketua Komisi II Rambe Komaruzaman, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Baca juga: Pemprov Jatim belum siapkan nama Pj kepala daerah dan DPRD Jatim usulkan Pjs kepala daerah diberi payung hukum
Rambe menjelaskan, untuk penomoran Undang-Undang Pilkada sudah keluar, yaitu UU No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dengan lembaran negara No. 23 tambahan 5656 tertanggal 2 Februari 2010.
“Jadi tadi jam 100 ditandatangani, sudah keluar berarti kita sudah resmi untuk
membahasnya,” pungkasnya.
Ia menyarankan sebaiknya KPU tidak membuat jadwal Pilkada sebelum Undang-Undang Pilkada direvisi. Sebab, penjadwalan justru akan menimbulkan masalah baru.
“Jangan lagi KPU membuat penjadwalan sebelum direvisi. Kalau dilakukan sama saja bikin pusing,” kata Rambe. @endang.
0 comments:
Post a Comment