LENSAINDONESIA.COM: Adi Broto (39) warga Jl Perak Timur, Surabaya, yang merupakan spesialis pembobol pertokoan dan perkantoran, dibekuk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di tempat kostnya Jl Banjarsugihan.
Selang satu minggu setelah keluar dari penjara, Adi Broto bersama Abdul Halim (37) warga Desa Tanjung Kamal Bangkalan, melakukan pembobolan sebuah kantor di Jl M Nasir depan Lantamal V dan berhasil menggondol uang tunai Rp 2 juta dan sebuah Handphone.
Baca juga: Residivis dan perampok jadi kurir Narkoba antar propinsi dan Kurir Narkoba antar propinsi bawa ekstasi 9000 butir dan sabu 2,1 kg
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi didampingi Kasat Reskrim AKP Aldy Sulaiman mengatakan, tersangka merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan dan sudah lima kali keluar masuk penjara. “Tersangka utama (Adi Broto) baru keluar dari penjara dan sudah melakukan pencurian di empat TKP. Yakni Jl Tanjung Sadari, Jl M Nasir, Jl Demak dan terakhir Jl Kalianak, dengan melakukan pembobolan sebuah toko dan menggondol ratusan botol oli,” terangnya.
“Tersangka Adi ini merupakan pelaku pembobolan profesional. Setiap kali beraksi dia selalu menggunakan rambut palsu (wig) untuk mengantisipasi rekaman CCTV. Selain itu, kemanapun dia beraksi selalu melengkapi diri dengan senjata tajam,” AKBP Arnapi.
AKBP Arnapi menambahkan, hasil dari keterangan tersangka, petugas Polres Pelabuhan tanjung Perak langsung melakukan penggerebekan ke rumah Agus (44) warga Jl Dupak IV yang berperan sebagai penadah hasil pencurian.
“Tersangaka Agus kami amankan di rumahnya bersama Abdul Halim saat pesta sabu. Keduanya langsung kami gelandang bersama barang bukti hasil penadahan serta seperangkat alat hisap (bong) yang masih terdapat sisa sabu,” papar AKBP Arnapi
Sementara dalam setiap aksinya, tersangka menggunakan mobil yang disewa dari sebuah rental. Hingga kini, petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan tanjung Perak masih memburu satu pelaku lainnya yakni IL (DPO) yang ikut melakukan pembobolan PT Control Protection Indonesia di Jl M Nasir Selasa (17/3/2015) yang berhasil membawa handphone dan uang tunai Rp 2 juta.
Selain mengamankan tiga tersangka dan barang bukti, petugas juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avansa L 1634 VY yang digunakan sebagai sarana dan mobil Suzuki. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan diancam 5 tahun penjara.@rofik
0 comments:
Post a Comment