LENSAINDONESIA.COM: Ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menyebut langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat dalam mengeluarkan Perppu (Peraturan emerintah Pegganti Undang undang) KPK. Pasalnya, putusan KPK yang bersifat kolektif kolegial itu mengikat dan KPK tidak bisa mengambil keputusan jika hanya ada dua pimpinan KPK yang tersisa.
”Dengan dua orang pimpinan KPK saja yang tersisa, KPK benar lumpuh. Saya telah mempelajari soal lembaga negara independen, dimana setiap lembaga negara mengedapankan sifat kolektif kolegal milik parlemen. Maka, dalam keparlemanan ada namanya kuorum,” kata Zainal di Gedung DPR RI, Rabu (1/4/2015).
Baca juga: Berubah haluan, Golkar kubu Ical kini dukung Perppu Pilkada Langsung dan Ruhut : 2019 Suara Golkar terjun bebas
“KPK kan lima orang, sekurang-kurangnya kalau ada tiga komisioner yang tetap (berada disana). Kalau hanya dua, Putusan KPK sangat mungkin dipertanyakan beberapa pihak. KPK tak bisa bekerja dengan dua pimpinan saja,” tambah Zainal.
Dengan alasan tersebut, Zainal menjelaskan kegentingan KPK sebagai alasan. Perppu dikeluarkan sudah tepat karena KPK tak bisa bekerja.
Selain itu, Zainal juga menuturkan Perppu tersebut juga sebagai bersifat suatu bentuk antisipasi jika ada masalah yang sama, jika dihadapi KPK.
”Saya melihat kepentingan Perppu ini tidak bersifat hanya untuk menggolkan tiga orang baru. Perppu ini bertujuan mengisi kekosongan jika terjadi pemberhentian sementara, atau tidak cukup orang di KPK. Perppu ini bersifat ke depan, kalau suatu saat nanti akan terjadi masalah tersebut,” katanya.
Jika DPR menerima hal ini, lanjutnya, dan menjadikan Undang-Undang sudah ada langkah antisipasinya.
Selain itu, menurut Zainal, Perppu ini juga penyelamat UU KPK yang butuh perbaikan. Bahkan, dirinya menyebut Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi itu sebagai payung hukum penyelamat. Karena itu, dia meminta agar DPR bisa menerima Perppu tersebut.
”Karena itu, saya berpandangan bahwa Perppu ini bisa diterima DPR nanti,” jelasnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini dihadiri para pakar hukum tata negara terkait penerbitan Perppu Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengundurkan diri sementara karena telah berstatus tersangka, dimana sebelumnya Busyro Muqoddas telah habis masa jabatannya. Sehingga, KPK hanya tersisa dua pimpinan, yaitu Adnan Pandu dan Zulkarnain. @endang
0 comments:
Post a Comment