Sunday, April 19, 2015

Dua kubu Golkar ‘adu’ saksi ahli di sidang PTUN

Dua kubu Golkar ‘adu’ saksi ahli di sidang PTUN




LENSAINDONESIA.COM: Sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar akan digelar pada hari ini, Senin (20/4/2015) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Adapun agenda sidang adalah pembacaan duplik dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan keterangan saksi ahli.


Baca juga: Tantowi: Rotasi itu hanya kegiatan biasa dan Rapat konsolidasi Golkar ricuh, Agung Laksono dievakuasi polisi


Kubu Agung Laksono akan menghadirkan saksi ahli dua mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono. Mareka juga akan memajukan Pakar hukum tata negara I Gede P. Astawa.


Sedangkan, kubu Aburizal Bakrie mengirimkan saksi ahli yang tak kalah mumpuni. Mereka adalah mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki serta dua pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin.


Sebelumnya, hakim PTUN juga telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar untuk ditunda pelaksanaannya.


Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) akan menghadirkan tiga saksi ahli terkait putusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.


Yusril mengatakan, dipilihnya Prof Laica karena dianggap kompeten untuk menerangkan bunyi sebenarnya dari putusan Mahkamah Partai Golkar yang selama ini dikaburkan kubu Agung.


Yusril juga mengaku, akan meminta Laica menerangkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) ke majelis hakim PTUN Jakarta. Dengan rekam jejaknya di bidang hukum, Laica dianggap kompeten menjelaskan putusan Mahkamah Partai Golkar ke majelis hakim.


“Laica kami anggap kompeten, sebab, selain akademisi, beliau mantan hakim agung dan hakim MK. Jadi dia akan mampu membaca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar,” ujar Yusril.


Yusril menganggap, selama ini putusan MPG dipelintir oleh kubu Agung. Dia yakin setelah menerima penjelasan Laica, majelis hakim akan mendapat pengertian seutuhnya terkait putusan Mahkamah Partai Golkar. “Jadi dia akan mampu baca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar,” tandasnya.


Mantan Menkumham itu berharap, putusan PTUN segera dikeluarkan. Sebab, banyak agenda politik yang harus dilakukan oleh partai beringin itu, salah satunya pilkada serentak yang akan dimulai akhir tahun ini.@sita/bbs


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment