Sunday, April 19, 2015

Wasekjen PPP: KPU harus berpatokan prinsip hukum

Wasekjen PPP: KPU harus berpatokan prinsip hukum




LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Seketaris Jendral PPP Arsul Sani menilai soal partai yang bermasalah kepengurusannya itu KPU seharusnya berpatokan pada prinsip-prinsip hukum yang diletakkan dalam Pasal 115 UU PTUN dan Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan.


“Meneret Pasal 19, maka suatu keputusan administrator pemerintahan yang nota bene adalah pejabat TUN baru bisa dianggap tidak sah jika sudah ada putusan yang berkekuatan tetap atau final (in kracht),” kata Arsul Sani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).


Baca juga: Fahri Hamzah: Ada indikasi Menkumham ingin pecah belah PAN dan Konflik berkepanjangan, PPP secara institusi dirugikan


Artinya, kata Arsul Sani sebelum ada putusan pengadilan yang in kracht maka keputusan pejabat TUN tersebut tetap sah, seperti keputusan menkumhan soal kepengurusan parpol. Pasal 115 UU PTUN juga mengatur prinsip yang serupa, hanya putusan yang sudah inkracht maka baru putusan tersebut bisa dilaksanakan.


‎”KPU periode sebelumnya menaati asas atau prinsip hukum ini. Karena itu ketika dulu PDP punya masalah kepengurusan kembar antara Roy Djanis dengan Laksamana Sukardi, maka yang dipegang oleh KPU adalah kepengurusan Roy BB DJanis karena dia lah yang terdaftar/diakui Menkumham ‎dalam draft awal PKPU sebenarnya KPU msh memegang prinsip hukum ini,” jelasnya.


Namun, lanjut Arsul Sani ada tekanan dari pihak-pihak tertentu dalam Panja Pilkada Komisi II maka KPU mempertimbagkan opsi lain yang justru tidak taat asas hukum.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment