LENSAINDONESIA.COM: Booming batu akik Pancawarna Garut, Jawa Barat terkait jadi souvenir liontin Ibu Negara peserta Konferensi Asia Afrika, bukan hanya menjadi perhatian serius kalangan DPRD Kabupten Garut untuk mendesak Bupati segera menerbitkan Perbub (Peraturan Bupati). LSM Gerakan Garut Menggugat pun mengusulkan supaya Pemkot Garut segera mendaftarkan ke hak merek dagang atau Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Dirjen HAKI Kemenkumham.
“Pihak Pemkab harus tanggap membentuk regulasi batu akik (Pancawarna) Garut. Juga harus segera daftarkan ke HAKI, supaya nantinya pihak luar tidak ada yang klaim keberadaannya,” kata Ketua Gerakan Garut Menggugat, Zamzam Zomantara saat dihubungi LICOM, Senin (20/4/15).
Baca juga: Gerindra dukung Bupati Garut buat regulasi Batu Akik "Pancawarna" dan Paspamres siap screening Liontin Pancawarna souvenir KAA
Kasus klaim aset-aset produk budaya maupun alam di Indonesia oleh pihak luar selalu saja terjadi, karena kesalahan dari pihak pemerintah di daerah yang tidak tanggap dan sadar hukum. Biasanya baru bereaksi jika pengeklaiman terjadi.
“Pemkab Garut mesti jeli dan sigap dengan maraknya penjual dan penambang batu akik di Garut ini. Apalagi, kini batu Akik Garut mendunia terkait dijadikan souvenir KAA,” tegas Zamzam, lagi.
Apalagi, perkembangan batu mulia Garut jenis Pancawarna, yang popularitasnya belakangan melesat di dalam maupun luar negeri, ada sebutan Pancawarna Edong Garut. Tambahan nama Edong merupakan nama dari penemunya Abah Edong, petani di Desa Caringin, Garut, Jawa Barat. Dialah pemilik tambang batu akik yang awalnya dikenal hanya dengan nama batu Akik Edong, namun kemudian disebut “Pancawarna” Edong Garut, lantaran karakter warnanya yang beraneka dan unik.
“DPRD telah mendukung dalam pembentukan regulasi, baik itu penerbitan Perbup dan didadaftarkan ke HAKI. Pihak Pemkab hanya tinggal membut rancangannya dan disahkan. Tunggu apalagi, kan DPRD sudah menyuarakan dan mendukung,” pungkasnya. @taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment