LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi C DPRD, Garut, Jawa Barat mengusulkan Pemkab Garut, segera dibentuk regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait Batu akik Pancawarna Garut, yang kini jadi trending topic lantaran ditetapkan sebagai souvenir liontin Ibu Negara peserta Konferensi Asia Afrika.
Setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendesak Bupati Garut segera menerbitkan Perbub, kini giliran Fraksi Partai Gerindra ikut menyuarakan untuk segera dibuatkan regulasi itu. Menurut Ketua Fraksi Gerindra, Tatang Sumirat, pihaknya akan mendorong dalam pembuatan regulasi tersebut.
Baca juga: Paspamres siap screening Liontin Pancawarna souvenir KAA dan Tommy Soeharto prakarsai pameran batu akik se-Nusantara
“Batu Akik Garut, yang kini mendunia supaya memiliki kekuatan hukum. Para pengusaha dan kolektor bisa menjual dengan standarisasinya,” tegas Tatang Sumirat, Senin (20/4/2015).
Menurutnya, regulasi tersebut sangatlah perlu untuk segera dibentuk, di dalamnya akan mengatur tentang perizinan tambangnya, hak cipta batu Garut, serta standarisasi harga. Juga mengatur Batu Akik Garut jadi ikon baru sebagai Kota Intan Garut.
“Kita akan mengomunikasikan dengan Bupati Garut, untuk secepatnya dibentuk regulasinya,” janji Sumirat.
Sejak batu akik di Indonesia belakangan booming, diakui Sumirat, membawa dampak positif bagi perekonomian khususnya masyarakat Garut. Karena semakin banyak pemburu bagtu akik, bahkan menjadi penambang baru. Sebaliknya, mereka tidak pernah memperihatikan dampak negatifnya terhadap lingkungan.
“Jika sudah ada regulasi yang jelas, maka mereka tidak akan melakukan penambangan seenaknya. Masyarakat akan memperihatikan aturan aturan,” kata Ketua Fraksi Gerindra ini.
Sumirat mengingatkan, jangan sampai nanti nasib seperti dengan penambang emas yang saat ini ditutup, karena tidak memiliki izin resmi. “Pokoknya, tidak boleh terjadi seperti itu. Kita mesti segera memiliki regulasinya,” tandas Sumirat, bernada mendesak Bupati. @taufik_akbar
0 comments:
Post a Comment