Sunday, April 19, 2015

Gubernur Jatim setuju penutupan Penthouse dan Hotel Malibu

Gubernur Jatim setuju penutupan Penthouse dan Hotel Malibu




LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akhirnya merespon penggunaan tanah aset milik BUMD yang peruntukannya tak sesuai, yakni adanya bangunan Penthouse dan Hotel Malibu yang dibangun diatas tanah aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), salah satu BUMD milik Pemprov Jatim.


Kedua tempat tersebut dinilai tak sesuai, sebab difungsikan untuk bisnis prostitusi terselubung. Untuk Penthouse merupakan tempat hiburan malam, sedangkan Hotel Malibu identik dijadikan masyarakat sebagai hotel untuk praktik ‘esek-esek’.


Baca juga: DPRD Jatim gagal gelar hearing soal Central Point dan Karaoke X1 dan Hotel Malibu dipelototi Komisi C DPRD Jatim


Gubernur mengaku setuju bahwa kedua tempat yang beralamatkan di sekitar Jalan Ngagel Surabaya itu akan segera ditutup. Ini dilakukan menanggapi surat yang diajukan oleh Direktur Utama PT PWU, Arif Affandi kepada dirinya.


“Sudah saya jawab surat Pak Arif Affandi, jawaban saya bagus, kontrol. Surat permohonan itu saya berikan melalui Pak Sek (Sekdaprov, Akhmad Sukardi),” kata Soekarwo saat dikonfirmasi, Minggu (18/04/2015).


Lebih lanjut pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini membeberkan, pihaknya setuju atas penutupan Penthouse dan Hotel Malibu karena izin penggunaannya tidak sesuai dengan syarat perjanjian awal seperti yang diajukan kepada PT PWU.


“Karena tidak sesuai perjanjian ya izin harus dicabut. Saya minta proses dilanjutkan,” tegas gubernur.


Sementara, disinggung terkait kepemimpinan Arif Affandi sebagai Dirut PT PWU yang terus dipermasalahkan oleh Komisi C DPRD Jatim, Soekarwo enggan berspekulasi. Menurut dia, penilaian atas kinerja Dirut PWU hanya bisa ditentukan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) nantinya.


“Kalau soal kinerjanya ya akan kita bahas di RUPS. Saya minta surat dari dewan agar kami bisa menanganinya. Profesionalisme atas etika itu perlu, tapi kan dilihat kinerjanya juga,” tukasnya.


Diketahui, Komisi C bidang Keuangan berharap Pemprov berupaya memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama PT PWU. Sehingga, tujuan profit atas unit usaha tersebut bisa sesuai rencana.


“Intervensi BUMD memang menjadi kewenangan gubernur. Termasuk diantaranya mengganti direktur yang lama,” terang Anggota Komisi C, Irwan Setiawan.


Pihaknya juga telah memberikan sejumlah catatan kepada gubernur, salah satunya mengevaluasi kinerja Arif Affandi. Namun, politisi asal PKS ini mengaku belum tahu finalisasi atas proses evaluasi gubernur itu.


Bahkan, sumber LICOM lainnya yang juga dari kalangan DPRD Jatim memastikan bahwa posisi Arif Affandi bakal dicopot dari jabatan Dirut PT PWU saat RUPS nantinya. Informasi tersebut telah dipastikan dan akan diberlakukan dalam bulan ini.


Seperti diberitakan, kinerja Arif Affandi terus menjadi sorotan Komisi C sebab adanya temuan yang tak sesuai atas aset tanah yang disewa oleh pihak ketiga terhadap lahan yang dikelola PT PWU.


Dalam surat perjanjian disebutkan aset disewakan untuk usaha perdagangan (mall). Namun dalam praktiknya, aset tersebut dimanfaatkan juga untuk tempat hiburan dan praktik prostitusi.


Seperti Penthouse Club dan C’zar Spa yang berada didalam Mall Central Point di Jalan Ngagel No. 137 Surabaya ditambah Hotel Malibu yang jadi hotel short time yang juga didirikan diatas tanah aset PT PWU.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment