LENSAINDONESIA.COM: Penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya terhadap minimarket bodong ternyata menimbulkan gejolak di internal DPRD Surabaya. Kini Satpol PP harus berhadapan dengan dengan dua kebijakan yang datangnya dari satu lembaga saja, yakni DPRD Surabaya.
Saat ini Komisi B DPRD Surabaya meminta agar operasi penertiban dan penutupan minimarket berdasarkan Perda 4 tahun 2010 tentang HO, dianggap melanggar. Karena dengan penertiban itu, Perda tahun 8 tahun 2014 tentang Ijin usaha Toko Swalayan (IUTS) harus dihentikan.
Baca juga: Penutupan minimarket tak berijin ternyata hanya bersifat sementara dan Tahap pertama, 11 minimarket disegel Satpol PP Surabaya
Disisi lain, Komisi C DPRD Surabaya tetap minta peneertiban minimarket tak berijin untuk diteruskan. Buntutnya, kini terjadi saling memanggil dan meminta pertanggunganjawab dengan konteks yang berbeda, meski obyeknya sama yakni minimarket.
Sikap Komisi A DPRD Surabaya juga sejalan dengan Komisi C meminta Satpol PP Surabaya untuk terus menertibkan bahkan menutup 396 minimarket tak berijin yang bertebaran di seluruh wilayah Surabaya.
Tentu saja kondisi ini akan sangat mempersulit posisi Satpol PP Surabaya sebagai pengemban amanah untuk penertiban minimarket. Apalagi institusi yagn dipimpin Irvan Widyanto ini telah dipanggil Komisi B yang rekomendasinya melarang menggunakan Perda 4/2010 tentang Izin Gangguan (HO) sebagai acuan, karena Perda 8/2014 Surabaya tentang Penataan Toko Swalayan (IUTS) telah berlaku.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Satpol PP Surabaya untuk mengetahui perkembangan kegiatan penertiban dan penutupan 396 minimarket di Surabaya.
“Kami akan segera memanggil Satpol PP Surabaya terkait target penertiban dan penutupun 396 minimarket. Karena waktu yang diberikan hanya dua Minggu, tetapi sampai hari ini kami belum mendapatkan laporan progressnya seperti apa. Rekomedasi kami semua tetap harus ditindak,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya juga mengaku mendapat kabar jika beberapa minimarket yang yang terkena penertiban ternyata telah beroperasi lagi dengan sebab yang dianggapnya tidak jelas. “Malah dapat kabar miring soal adanya minimarket yang ternyata sudah kembali beroperasi. Padahal sebelumnya telah terpasang silang dua. Kalau begini jadinya kan tidak jelas targetnya,” tandas politisi asal Gokar ini. @iwan
0 comments:
Post a Comment