LENSAINDONESIA.COM: Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya, EC Hadi Witomo ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) tera SPBU.
Setelah dijebloskan ke Rutan Kelas I Medaeng, Kejati Jatim langsung menyerahkan Hadi Witomo ke Kejaksaan Negari (Kejari) Madiun. Hal ini karena pidananya saat tersangka menjabat sebagai Kepala UPT Metrologi Madiun tahun 2009 sampai 2012.
Baca juga: Kejati Jatim enggan tahan tersangka korupsi Tera SPBU
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) pidana khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menuturkan, Hadi ditahan setelah menjalani proses penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik pidana khusus ke jaksa penuntut umum Kejati Jatim, Kamis (16/05/2015).
“Tersangka ditahan untuk memudahkan proses sidang kasus ini yang tak lama lagi akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyelewengan uang tarif tera SPBU selama menjabat Kepala UPTD Metrologi Madiun tahun 2009-2012 lalu. Modusnya, uang tera yang dipungut dari ratusan SPBU ditarik melebihi ketentuan. Selain itu, tersangka diduga memotong uang anggaran operasional petugas.
Dari penyelidikan Kejati, Uang pungli yang masuk ke kantong pribadi tersangka Hadi sendiri sebanyak Rp 500 juta. Sedangkan anggaran operasional petugas tera yang dipotong sekitar Rp 400 juta. Jadi totalnya mencapai Rp 900 juta.
Kasipengkum Kejati, Jatim Romy menambahkan, hingga kini penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga mengusut dugaan penyimpangan serupa di enam UPTD Metrologi lain di Jatim. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat 3000 lebih SPBU di Jatim yang ditera oleh tujuh UPTD Metrologi yang ada.
“Tapi untuk sementara tersangkanya baru satu orang ini,” jelasnya.
Sementara itu, dalam perkara ini Tersangka HW dijerat Pasal 2, 3, dan 12 Undang-undang Tipikor.@ian
0 comments:
Post a Comment