Tuesday, April 28, 2015

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan Polda Sulsel

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan Polda Sulsel

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (28/04/2015) malam.

Samad ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Abraham Samad akan jalani pemeriksaan di Polda Sulselbar dan Pekat IB desak Polri tuntaskan kasus Samad dan Bambang Widjojanto

“Hasil analisa penyidik, berdasarkan fakta hukum maka tersangka AS dilakukan upaya hukum penahanan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto kepada wartawan.

Menurut dia, langkah ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan subjektif, kata dia, AS dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi kembali tindak pidananya dan merusak barang bukti.

Joko menambahkan, ancaman hukum yang dapat diterima AS hingga lebih dari lima tahun penjara. Secara hukum, jelas dia, AS bisa ditahan demi kelanjutan penyidikan.

Sebelumnya, Abraham Samad yang tersangka kasus pemalsuan dokumen bersama dengan Feriyani Lim menyatakan siap bila ditahan. “Sebagai warga negara yang baik, saya akan patuh dengan hukum,” kata dia.

Kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.

Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut

Dalam gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. AS terseret lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.@ridwan_LICOM

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment