LENSAINDONESIA.COM: Gugatan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui dimentahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dalam menguji keabsahan obyek gugatan a quo Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat mengujinya dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi karena sebagaimana telah diuraikan di atas bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Hakim Hendro Puspito dalam lembar keputusan penetapan majelis hakim PTUN, Selasa (28/4/2015).
Baca juga: Menikah, Andrew Chan "Bali Nine" minta isterinya tabah dan PBB intervensi eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia
Dalam putusannya itu, Hakim Hendro menandatangani putusannya setelah melalui rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 9 April 2015. Putusan itu tercantum dalam laman PTUN DKI Jakarta.
Selain itu, hakim menilai gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak. Obyek gugatan, menurut Hakim, adalah hak prerogatif Presiden, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang bersifat yudisial, dan bukan tindakan Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
“Karenanya, PTUN tidak berwenang mengadili obyek gugatan a quo karena bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara,” kata Hendro.
Serge adalah warga negara Perancis yang didakwa hukuman mati atas kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005 lalu. Sejumlah tekanan dilakukan pemerintah Perancis, termasuk mengirimkan ancaman ‘konsekuensi’ bila Serge jadi dieksekusi. Akhir pekan lalu, penyanyi Indonesia yang kini menetap di Perancis, Anggun, memohon pengampunan bagi Serge.
Ia adalah pembangun pabrik narkotika terbesar ketiga di dunia bersama 21 orang lainnya. Barang bukti dari penangkapan Serge adalah 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor atau bahan campuran narkotika.
Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4 ribu meter persegi itu berkapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu. Dengan 1 kilogram ekstasi berisi 10 ribu pil yang dihargai Rp100 ribu per butir, maka omset pabriknya Rp100 miliar.
Dari 21 tersangka, 9 divonis hukuman mati yaitu Benny Sudrajat alias Tandi Winardi, Iming Santoso alias Budhi Cipto, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, Zhu Xuxiong, Nicolas Garnick Josephus Gerardus alias Dick, dan Serge Aresky Atloui. Sembilan orang ini dijatuhi hukuman mati dan kini semuanya menghuni LP Pasir Putih. @sita/bbs
0 comments:
Post a Comment