LENSAINDONESIA.COM: Keputusan pembekuan PSSI yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi, dirasa tak masuk akal oleh Ketua Komisi III DPR RI, Ridwan Hisyam.
Sebagai Ketua Komisi di DPR yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ridwan Hisyam menilai, bahwa apa yang dilakukan Menpora terhadap PSSI dirasa tidak perlu.
Baca juga: Kecewa dengan Walikota Surabaya, Bonek Persebaya misuh-misuh dan CEO Persebaya Surabaya akan tuntut Menpora
“Dikaitkan dengan profesi olahraga, surat pembekuan PSSI dari Menpora itu salah alamat,” ujarnya kepada wartawan usai Kongres PSSI di Surabaya, kemarin.
Menurut Ridwan, surat pembekuan terhadap PSSI itu salah alamat, sebab yang dipersoalkan Menpora adalah kompetisi Indonesia Super League (ISL). Jadi, kata politisi Partai Golkar ini, seharusnya yang diberi sanksi PT Liga Indonesia (PT LI). “Jadi antara PSSI dan PT LI itu beda,” ucapnya.
Ridwan sendiri mengaku belum membaca secara utuh surat Menpora. Meski begitu, ada yang janggal dari surat Menpora. Pertama, Surat Menpora diserahkan ke PSSI bersamaan dengan KLB PSSI 2015, pada Sabtu (18/04/2014). Padahal, surat dikeluarkan tanggal 17 April 2015.
Kejanggalan kedua, lanjutnya, surat berisi pembekuan. Keputusan membekukan PSSI itu, tidak ada kaitannya Menpora dan PSSI. Berdasar UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), PSSI masuk dalam oraganisasi kemasyarakatan (ormas).
Dengan demikian, Menpora tidak punya kewenangan untuk membekukan atau membubarkan keormasan. Yang berhak membubarkan keormasan hanya pemilik keormasan yakni anggota.
“Jadi, yang bisa menyatakan bubar adalah pemegang hak suara. Intervensi luar tidak bisa. Ormas bisa dibubarkan kalau melanggar ideologi negara dan makar. Lah, Menpora itu kan bukan ideologi negara,” ungkapnya.
Jika dikaitkan dengan Liga, menurutnya, seharusnya selesai di Komisi X DPR RI. Dalam pertemuan dengan PSSI, PT LI, BOPI dan Kemenpora telah disepakati peserta kompetisi ISL sebanyak 18 klub. Kedua, 5 klub yang masih memiliki tunggakan administrasi yang belum diselesaikan sebagai syarat.
Kelima klub itu, diberi batas waktu untuk menyelesaikan tunggakan sampai satu putaran. Kalau sampai satu putaran ternyata masih mempunyai tunggakan, maka lima klub itu tidak boleh ikut kompetisi.
“Kesepakatan itu sudah diteken semua. Ternyata tidak dipatuhi BOPI. BOPI sendiri dalam UU SKN itu organisasi independen. Jadi, seharusnya BOPI tidak boleh disuruh oleh Menpora,” ungkapnya.
Lalu, alasan apa sebenarnya yang membuat Menpora membekukan PSSI? Ridwan Hisjam menduga, mungkin karena “mangkel” (jengkel) kepada PSSI. Dua kali peringatannya tak digubris jadi alasan untuk menghukum PSSI.
“Jadi, benar juga pasal yang dipakai pasal mangkel. Tapi, sebenarnya Menpora tidak bisa menjadikan rasa mangkelnya karena merasa tak dihiraukan itu dijadikan alat untuk membekukan PSSI. Gak direken itu kan urusan Menpora,” jelasnya.
Atas dasar itu, RH minta PSSI untuk tetap jalan. Tidak terpengaruh dengan sepak terjang Menpora. “Cuma saya sarankan pak Nyalla kalau bisa melakukan pendekatan dengan Menpora,” katanya.@angga_lensa
1 comments:
Dalam sejarah Indonesia baru kali ada Mentri Olahraga yang blunder, otoriter, keras dan tidak bijak seperti ini, melebihi Andi Mallarangeng Menpora sebelumnya yang melakukan kesalahan sama dan akhirnya masuk bui. Mudah-mudahan Allah membuka hati dan kesadaran beliau agar terhindar dari Azab Allah karena telah menzholimi banyak orang terutama pelaku sepakbola.
Post a Comment