Monday, April 20, 2015

Pemerintah akui hapus syarat umur demi Taufiqurrahman Ruki

Pemerintah akui hapus syarat umur demi Taufiqurrahman Ruki

LENSAINDONESIA.COM: Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengatakan penghapusan usia dalam Perppu Plt KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak usah dipermasalahkan. Lantaran, KPK membutuhkan sosok senior yang bisa pernah duduk di KPK.

Yasona mengakui, pemerintah memang sengaja menghapus batasan usia demi ‘menampung’ Taufiequrrahman Ruki.

Baca juga: PKS menerima penjelasan Presiden soal Perppu Plt KPK dan DPR kebut pembahasan Perppu Plt Pimpinan KPK

DPR mempermasalahkan dihapusnya batasan usia tersebut. Mereka menilai, batasan usia bukan lah suatu yang genting dan memaksa yang harus diatur dalam Perppu.

“Sudah sangat mumpuni di kpk jadi saya kira itu alasan pemerintah, presiden dalam
hal ini mengajukan nama-nama komisioner KPK. Soal Ruki memang umur (senior), tapi pengalaman
beliau (Ruki) di KPK itu sangat dibutuhkan. Kita lihat sekarang kan sudah ada kondusif, sudah berjalan dengan baik,” ujar Yasona di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Untuk itu, kata Yasona sekarang tidak gampang menyelesaikan perseteruan antara penegak hukum yang lalu jadi dengan selesainya pimpinan KPK. Pemberantasan korupsi terus jalan, dan kalau ini disahkan nanti mudah-mudahan berjalan.

“Saya berharap teman-teman di komisi III dapat menyetujuinya dalam paripurna sebelum tanggal 25 paling lambat,” jelasnya.

Menurutnya mengenai-mengenai pertanyaan-pertanyaan supaya kondisi-kondisi seperti ini tidak terulang kembali buat perppu-perppu yang akan datang. “Saya kira memang revisi kedepannya perlu dipikirkan hanya sekarang kami masih mendorong UU KUHP lebih dulu untuk dibahas ya itu aja,” kata dia.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan karena dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun.

Dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, diatur komisoner KPK sekurang-kurangnya berusia 40 tahun dan setinggi-tingginya berusia 65 tahun pada proses pemilihan.

Namun peraturan tersebut dihapuskan dengan menambahkan peraturan baru di pasal 33A ayat (3) yang berbunyi: Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

Nantinya, DPR akan menentukan apakah perppu KPK ini diterima atau tidak sebagai undang-undang.

@endang

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment