LENSAINDONESIA.COM: Polemik Perwali 52 perubahan dari no 40 tahun 2014 tentang Prodamas mendapatkan sorotan pengamat. Pasalnya, pencairan dana hibah lewat SKPD dinilai rawan korupsi.
Konsultan APBD Joko Siswanto, yang juga dosen salah satu perguruan tinggi menjelaskan, bahwa perubahan dan revisi Perwali harus ada dasarnya. “Ada tidak mas di Perda Kota Kediri yang mungkin menyebutkan pengelolaan lebih lanjut akan dijabarkan dalam Perwali? Selain itu ada tidak, persetujuan dari dewan,” papar Joko saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (20/4/2015)
Baca juga: Soal program prodamas, ketua RT wadul ke Kejaksaan dan Timbulkan gejolak, NPHD prodamas diprediksi akan direvisi
Ia juga menyoroti penempatan anggaran program yang menggunakan dana hibah. Di sisi lain, dana prodamas dicairkan lewat SKPD, bukan langsung ke penerima hibah yaitu Ketua RT. Ia juga tak sepakat bahwa dana hibah bisa diberikan terus menerus, seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPW.
“Wah aneh mas, dan juga aturan mana yang menyebutkan dana hibah tersebut bisa terus menerus diberikan. Kan itu belanja langsung dan lewatnya KPM. Masak dana hibah di berikan ke SKPD,” sorotnya.
“Kalau begitu yang harus bertanggung jawab ya SKPD nya bukan RT-nya. Ya mesti RT nggak mau menerima perwali tersebut, karena rawan Korupsi,” imbuhnya.
Joko juga menambahkan, segala sesuatu aturan dan perubahan yang menyangkut masyarakat harus ada persetujuan Dewan dan hukum yang berlaku.
Kalangan DPRD Kota Kediri mempertanyakan tentang rencana pihak Pemkot, yang akan melakukan revisi NPHD tersebut. Abdul Muid Sohib, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri mengatakan, kalaupun hal itu dilakukan, malah memunculkan presepsi kurangnya persiapan secara matang dalam program prodamas tersebut.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan kroscek di lapangan, tentang adanya keberatan ataupun keluhan para RT. “Kami belum mempelajarinya secara detail. Pastinya, kami akan mencoba melakukan koordinasi dengan Komisi A, yang membidangi hal itu,” ungkap Gus Muid, sapaan akrabnya, melalui ponselnya.
Dikatakan Gus Muid, agenda perihal Prodamas sebenarnya sudah menjadi jadwal pembahasan. Karena, banyaknya anggota dewan yang melakukan Kujungan Kerja (kunker), akhirnya urung dilakukan. Pihaknya menjadwalkan pembahasan dalam prodamas dalam waktu dekat.
Pemerintah Kota Kediri bakal melakukan revisi pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai terlampir dalam Perwali 52 perubahan dari no 40 tahun 2014 tentang Prodamas. Ada dugaan hal tersebut dilakukan oleh pihak pemerintah setelah 1436 Ketua RT se-Kota Kediri mengetahui akan isi NPHD yang dirasa sangat memberatkan pihak kedua yaitu Ketua Rt.
Sementara itu Kabag Humas Pemkot Kediri, Apip Permana, mengatakan, perihal revisi sebenarnya menjadi hal positif, yang arahnya untuk perbaikan. Adapun drafnya sudah disusun dan dinaikan ketingkat Walikota. Revisi dilakukan, untuk menghindari multi tafsir di masyarakat.
“Poinnya untuk perbaikan bagi masyarakat dan sebagai langkah kedepan menjadi lebih baik. Kan sah-sah saja apabila dilakukan revisi Perwali, terutama pada bab IV pasal 7 ayat 1 dan 2,” jelas Apip.
Menurut Apip, pasal tersebut sebenarnya untuk menjelaskan tanggung jawab warga terkait barang yang sudah dihibahkan melalui program Podamas. “Mengenai hibah barang, sebenarnya aturan itu untuk memberikan tanggungjawab atas penggunaan barang. Jangan sampai, barang tersebut disalahgunakan. Otomatis setelah dihibahkan tanggungjawab barang itu ada di penerima hibah,” tandasnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan Maria Karangora Kabag Hukum Pemkot Kediri belum memberikan penjelasan. @ andik kartika
0 comments:
Post a Comment