Sunday, April 19, 2015

Pertanyakan dasar hukum BOPI, Komisi X minta PSSI jalan terus

Pertanyakan dasar hukum BOPI, Komisi X minta PSSI jalan terus




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi X DPR RI, Ridwan Hisjam mengimbau agar PSSI jalan terus. Imbauan tersebut disampaikan politisi dari Partai Golkar ini saat berkunjung ke Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (19/04/2015).


Menurut Ridwan, keputusan pembekuan PSSI yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi sangat tidak masuk akal.


Baca juga: Komisi X DPR RI minta Menpora cabut pembekuan PSSI dan Bersedia ketemu tapi Menpora tak mengakui La Nyalla Ketua PSSI


Menurut Ridwan, surat pembekuan terhadap PSSI itu salah alamat, sebab yang dipersoalkan Menpora adalah kompetisi Indonesia Super League (ISL). Jadi, kata politisi Partai Golkar ini, seharusnya yang diberi sanksi PT Liga Indonesia (PT LI). “Jadi antara PSSI dan PT LI itu beda,” katanya kepada lensaindonesia.com.


“PSSI itu usianya lebih tua dibandingkan kemerdekaan RI. Sebab, PSSI sudah terbentuk di Indonesia sejak tahun 1937,” kata Ridwan Hisjam.


Menurut Ridwan, PSSI sama dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Sebagai Ormas, kata dia, diatur dalam Undang-undang Keormasan.


“Sedang Ormas itu bisa dibubarkan oleh anggotanya. Atau bisa dibubarkan ketika Ormas itu melakukan kegiatan makar terhadap negara atau berideologi yang bertentangan dengan ideologi Indonesia,” terang dia.


Menurut politisi Golkar ini, ketentuan yang tersebut di atas tidak dilakukan PSSI selama ini. Jika Menpora mengeluarkan sanksi administratif, membekukan PSSI, menurut dia, tidak ada dasarnya.


Apalagi, tegas dia, hanya berdasarkan rekomendasi dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Dia menilai itu sangat tidak benar. Meski begitu dia tidak terlalu menyalahkan Menpora, Imam Nahrowi. Alasannya, mungkin Menpora pakai UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 tahun 2005.


Menurut dia, dalam UU SKN itu ada dua pasal yang mengatur soal keolahragaan profesional di Indonesia. Hal itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan ketika Presiden dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Dijelaskan dia, bila BOPI merupakan lembaga independen auditor olahraga profesional‎. “Kalau independen kenapa bertanggung jawab kepada Menpora,” bebernya.


Selain itu, ‎kata Ridwan Hisjam, Menpora tidak mengatur olahraga profesional. Sebab, dalam SKN maupun PP, ditentukan bahwa Menpora hanya memiliki kewenangan mengatur olahraga non-profesional.


“Loh sekarang kok malah BOPI yang tidak independen itu bertanggung jawab kepada Menpora. Ini berarti ada yang tidak tepat,” tandas dia.


Lebih tragis lagi, kata dia, BOPI itu muncul secara tiba-tiba. “Lalu kemarin-kemarin ke mana. Sekarang muncul, justru bikin kisruh,” katanya.


Karena itu, kata Ridwan, Komisi X DPR RI meminta agar PSSI tetap jalan terus. Dia juga berjanji akan mengkaji dasar hukum keberadaan BOPI yang terikat dengan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).‎@aji_dewa_roisky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment