LENSAINDONESIA.COM: Miki Valow (25) warga Ambon yang tinggal di Jl Kutisari Surabaya ini nekat mengaku sebagai anggota polisi untuk melancarkan aksi jahatnya melakukan pemerasan muda-mudi yang sedang pacaran di Pantai Ria Kenjeran alias Ken Park. Akibatnya dia ditangkap polisi beneran dan Senin (20/4/2015) jadi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan di ruang Sari 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made dari Kejari Tanjung Perak menjerat polisi gadungan ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Hujat Prabowo, Satpam Pelindo III divonis empat bulan penjara dan Hujat Prabowo, Satpam Pelindo III dituntut empat bulan penjara
Dalam dakwaan, Jaksa Made menjelaskan terdakwa Miki melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Polri. Aksi polisi gadungan ini dilakukan di Pantai Ria Kenjeran atau Ken Park dengan sasaran remaja yang sedang berkencan.
Saat beraksi, terdakwa mengaku sebagai anggota Polri. Dengan mengenakan pakaian preman, terdakwa mendatangi korban Samsul Arifin dan Fitiriani yang sedang berkencan di Pantai Ria Kenjeran. Kepada keduanya, terdakwa meminta uang jatah untuk pengamanan di tempat tersebut. “Terdakwa mengancam korban apabila tidak memberikan uang, maka akan menyerahkan keduanya ke kantor Polisi,” terang Jaksa Made.
Oleh korban Samsul, terdakwa yang pernah bekerja di perusahaan cat ini diberi uang Rp 10 ribu. Tak puas dengan uang itu, terdakwa kemudian meminta kembali uang kepada korban Fitriani. Korbanpun memberikan uang Rp 5 ribu. “Total uang yang diminta terdakwa kepada korbannya, yakni sebanyak Rp 15 ribu,” kata Made.
Atas kejadian pemerasan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi. Miki yang mengaku baru sekali melakukan pemerasan, akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada saat melakukan aksinya untuk kedua kalinya. “Atas perbuatannya, polisi gadungan ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman 9 tahun penjara. Dan dikenakan juga Pasal 378 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan jabatan palsu, ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegas JPU Made dalam surat dakwaannya.*
0 comments:
Post a Comment