LENSAINDONESIA.COM: Kubu Aburizal Bakrie bersorak gembira. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membuat penetapan sementara atas sengketa kepengurusan Golkar yang diajukan oleh Aburizal Bakrie (Ical).
Majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Baca juga: DPR terima surat pergantian pimpinan FPG dari dua kubu dan Yorrys cs coba kuasai Sekretariat Fraksi Golkar, DPR tagang
“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat,” kata hakim Teguh, Rabu (1/4/2015).
Ada tiga penetapan yang dibuat majelis hakim yang beranggotakan Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana ini. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung.
“Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut,” demikian bunyi putusan kedua yang dibacakan Teguh.
“Ketiga, memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut,” lanjut hakim yang pernah menangis saat memutus sengketa PPP ini.
Atas putusan ini, kader Golkar kubu Ical bersorak sorai di ruang pengadilan. Kubu Ical sebagai pihak penggugat, Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat I dan Agung Laksono-Zainudin Amali sebagai tergugat intervensi.
Loyalis Ical pun bersorak sorai dan bertepuk tangan. Setelah ketua majelis hakim mengakhiri pembacaan putusannya, lima orang loyalis Ical maju ke tengah ruang sidang dan melakukan sujud syukur. “Allahu Akbar, Allahu Akbar. Ternyata masih ada kebenaran di negera ini,” kata salah seorang yang melakukan sujud syukur.
Juru bicara kubu Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya, bersyukur atas adanya putusan tersebut.
“Kami tentu saja bersyukur kepada Allah bahwa hukum masih ada, hukum masih jadi panglima di negeri tercinta ini,” kata Tantowi Yahya di ruang Fraksi Golkar lantai 12 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Tantowi, dengan diputuskannya penundaan SK tersebut, maka kepengurusan fraksi dan DPP yang berlaku masih kubu Aburizal Bakrie, karena dalam gugatannya mereka meminta membatalkan SK Menkum HAM.
“Ketua fraksi ingatkan kepada anggota fraksi yang masih loyal tetap menjaga kerendahan hati, tidak boleh ditanggapi suka cita karena kemenangan ini sifatnya sementara, baru sela,” ujarnya.
Tantowi juga menjelaskan, pihaknya akan tetap merangkul kubu Agung Laksono yang belakangan bersikap bersikeras ingin menduduki ruang fraksi Golkar, meski belum melalui prosedur di DPR.@sita
0 comments:
Post a Comment