LENSAINDONESIA.COM: Puluhan Ketua RT dari Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, wadul ke Kejaksaan Kota Kediri terkait aturan Perwali Prodamas dan juga pelaksanaan proyek infrastruktur yang diduga banyak yang tidak sesuai.
Pasalnya dalam lampiran Perwali ,tersebut pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), disebutkan tanggung jawab bilamana ada proses Hukum adalah Ketua RT.
Baca juga: Pengamat: Perwali prodamas rawan korupsi dan Timbulkan gejolak, NPHD prodamas diprediksi akan direvisi
Puluhan warga akhirnya ditemui oleh Dodi Budi Rahardjo, Kasi Intel Kejaksaan Kota Kediri, Senin (20/4/2015). Dalam pembahasan dengan warga tersebut, pihak Kejaksaan bukan mempermasalahkan terkait Perwali prodamas namun justru pelaksanaan yang diketahui tidak sesuai dengan permintaan warga.
Warga pun diminta bercerita terkait dengan proses pelaksanaan dari awal hingga proyek prodamas berjalan. Dan menurut keterangan beberapa warga, proyek tersebut sepertinya dadakan dan tak ada sosialisasi. “Kita cuma
disodori formulir oleh pihak pemerintah diminta mengajukan beberapa program proyek infrastruktur. Dan semua RAB dan juga belanja dilakukan oleh pihak pemerintah,” keluh Rokhim, yang dibenarkan oleh beberapa warga lainya saat berada di ruang Kasi intel Kejaksaan Kota Kediri.
Warga juga bertanya pada Kasi intel terkait dengan penanda tangan pada NPHD. Dan pihak Kejaksaan menyatakan bukan ranah pihaknya untuk berpendapat terkait dengan hal tersebut. “Kalau masalah penandatanganan bukan ranah kita, kita cuma bisa memberikan masukan pada pihak pemerintah, apabila warga resah dengan NPHD,” kata Dodi.
Lebih lanjut Dodi menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan hanya menerima dan mencatat permintaan warga yaitu melakukan revisi NPHD yang bagi RT sangat memberatkan.
Dodi juga menambahkan jika Kejaksaan akan melakukan telaah apa yang telah
dikawatirkan oleh ketua Rt dan juga pelaksanaan Proyek Prodamas. “Yang jelas pihak kejaksaan akan menelaah semua pelaksanaan prodamas,” pungkasnya.
Dan untuk diketahui, pihak Ketua RT meminta agar proyek prodamas yang bertanggung jawab adalah Walikota Kediri yaitu Abdullah Abu Bakar.Hal tersebut telah disampaikan pada pihak Kejaksaan kota Kediri. Warga juga menolak apabila diminta tanda tangan terkait dengan pertanggung jawaban proyek prodamas. @andik kartika
0 comments:
Post a Comment