LENSAINDONESIA.COM: Gejolak seputar Perwali Prodamas (program pemberdayaan masyarakat) memunculkan isu bahwa Pemkot Kota Kediri akan melakukan revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang terlampir dalam Perwali no 40 & perubahan no 52/ 2014.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Lutfi, salah satu ketua rt yang ada di Kelurahan Kampungdalem. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia mendapat informasi Revisi tersebut dari Lurah Kelurahan Kampungdalem.
Baca juga: Tak sesuai, ketua RT di Kediri hentikan proyek prodamas dan Diduga Perwali Prodamas dibagikan usai proyek berjalan
“Saya sempat didatangi oleh Lurah Kampungdalem dan mengatakan bila pemkot akan merevisi NPHD. Entah kapan,” katanya, Jumat (17/4/2015).
Lampiran NPHD sendiri sangat keberatan dengan isinya lantaran pihak RT harus bertanggung jawab apabila ada permasalahan hukum dalam proyek Prodamas. “Pemkot yang punya malah cuci tangan,” keluh Lutfi.
Ia menyebut Prodamas sebagai program aneh karena segala pembelanjaan dan pembuatan RAB ditangani oleh pemerintah. Namun nantinya bila ada perselisihan dan urusan hukum, pihak RT yang bertanggung jawab.
“Dimana-mana yang namanya program pemerintah dan perjanjian seharusnya dilakukan sosialisasi lebih dulu. Bukan pelaksanaan proyek baru perjanjianya. Entah apa maksud pemerintah,” katanya.
Mendapat kenyataan seperti ini, Lutfi mengaku menyesal dan memilih menolak mendapatkan bantuan Prodamas. “Lutfi juga mengaku mending Rt saya enggak dapat bantuan bila ketua RT yang menanggung resikonya program,” ujarnya resah.
Oleh karena itu, pihaknya menunggu dilakukanya revisi terkait dengan NPHD tersebut. Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Kediri, Maria Karangora masih belum bisa dimintai tanggapan tentang isu ini.
Perwali tentang Pordamas ini memang membuat para Ketua RT ketakutan. Lantaran, wali kota maupun Pemkot tak bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum dalam pengerjaan dan pengadaan barang.
Pasal yang bermasalah adalah bab VI pasal 7 ayat 1&2 yang menyebutkan bila dalam penggunaan hibah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, maka menjadi tanggung jawab penuh pihak kedua, dalam hal ini RT.
Di ayat (2) disebutkan apabila terjadi permasalahan dan perselisihan dalam pelaksanaan dana hibah ini antara RT dan pihak lain, maka Pemkot/Wali Kota Kediri tidak bertanggung jawab dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. @andik
kartika
0 comments:
Post a Comment