LENSAINDONESIA.COM: Tim Von Faber Cagar Budaya Kota Surabaya mencatat bangunan cagar budaya di kota Surabaya tersisa hanya 150 bangunan dari Total 256 Bangunan. Artinya, 115 Bangunan bersejarah kota diketahui amblas.
Sebagai salah satu Kota yang banyak memiliki warisan cagar budaya, Surabaya ternyata tak mampu menjaga dan mengelola sebagaimana mestinya. Bahkan, saat ini sebanyak situs cagar budaya yang hilang atau berubah arsitekturnya, dengan alasan pembangunan ataupun modernisasi. Padahal, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya mempunyai kewajiban melestarikan dan berwenang memanfaatkan potensinya.
Baca juga: Gedung de Javasche Bank, sudah setahun jadi museum dan ruang pamer
Beberapa lokasi bahkan beralih fungsi dan diantaranya sudah dibongkar. Salah satunya, Gereja Sinagough di kawasan Jalan Kayoon Surabaya.
Koordinator Tim Von Faber Cagar Budaya Kota Surabaya Eddy E Samson, Pemkot harus mempunyai taring dalam melindungi aset bangunan. Terlebih, tidak untuk tergiur dengan tawaran investor, yang dikhawatirkan justru merusak nilai sejarah dari cagar budaya tersebut.
Eddy mencontohkan, beberapa bangunan cagar budaya yang perlahan mulai hilang kekhasannya. Selain Gereja Sinagough, perubahan Cungkup Balai Pemuda, Gedung Pemuda, termasuk bangunan eks Toko Nam.
”Sebenarnya sangat prihatin melihat kondisi seperti itu. Lebih baik dirawat dengan baik,” terang dia, Minggu (4/1/2015).
Pemkot Surabaya saat ini mulai getol melakukan penelusuran terhadap 67 bangunan lagi. Bangunan tersebut sementara diduga bernilai sejarah cukup tinggi, dan dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan Monumen.Penelusuran tersebut berdasarkan SK Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
Surabaya (Disbudpar), Bernomor : 646/1654/436.6.14/2009.
“Kalau terus-terusan dinilai dari dugaan. Saya rasa kurang efektif. Penilaian bangunan dari dulu hanya diduga-diduga. Tapi, disisi lain justru banyak bangunan cagar budaya yang sudah ada malah alih fungsi,” sesalnya.
Terkait perubahan Cungkup Gedung Balai Pemuda Surabaya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Erry Cahyadi menerangkan, pembangunan kembali gedung berstatus Cagar Budaya Tipe A ini sudah sesuai.
“Sudah sesuai, tidak ada perubahan. Kalau soal model dan bahan baku kami sudah berupaya mencarikan yang sama. Tapi tidak bisa maksimal. Karena model dan bahan bakunya sudah tidak diproduksi lagi,” kata Erry.
Terpisah, Wiwiek Widayati Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya menyatakan upaya melestarikan Bangunan Cagar Budaya sudah dilakukan.
Kepala Dinas yang terkenal kalem ini mengatakan, situs cagar budaya tidak beralih fungsi. Namun, sejauh tidak merusak nilai sejarah, bangunan cagar budaya boleh dimanfaatkan. Contohnya, Gedung Hotel Majapahit, eks Hotel Yamato peninggalan sejarah kemerdekaan.
“Kalau dimanfaatkan dan ditata kami memperbolehkan. Tapi kalau diubah bentuknya, jelas akan kami cegah,” terangnya.@wan
0 comments:
Post a Comment