LENSAINDONESIA.COM: Pakisan, Sabtu mengeluarkan perintah-perintah untuk menggantung enam gerilyawan lagi. Salha satunya adalah seorang bocah berusia 15 tahun.
Bocah itu bernama Shafgat Hussain yang dijatuhi hukuman mati karena menculik dan membunuh seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun pada 2004.
Baca juga: Eksekusi mati dua WNA kasus narkoba terkendala perizinan dan Jelang eksekusi mati terpidana narkoba, Nusa Kabangan dijaga ketat
Perintah menerapkan hukuman mati ini dipicu pembantaian di satu sekolah di Peshawar yang menewaskan 149 orang.
“Pengadilan-pengadilan mengeluarkan perintah hukum mati bagi tujuh terpidana” kata departemen kepenjaraan kementerian dalam negeri di Provinsi Sindh, Nawaz Shaikh kepada AFP.
Nama-nama mereka yang dieksekusi adalah Shahid Hanif dan Khalil Ahmed dihukum mati karena membunuh pejabat pemerintah atas alasan sektarian. Lalu Zulfiqar Ali karena membunuh 22 polisi yang ditugaskan pada konsulat Amerika Serikat di Karachi dan Behram Khan karena membunuh seorang pengacara muda akan digantung pada 13 Januari.
“Sementara Shafgat Hussain akan dieksekusi karena membunuh seorang anak-anak pada 14 Januari,” kata Shaikh.
Dua lainnya, Talha dan Saeed akan dieksekusi pada 15 Januari.
Rencana mengeksekusi mati bocah 15 tahun ini telah memantik reaksi pegiat hak asasi manusia di Pakistan. Shafgat Hussain harusnya menjalani peradilan anak-anak dan tidak dihukum mati, vonis yang tidak bisa diberikan pada anak-anak di Pakistan.
Pakistan mengakhiri moratorium enam tahun mengenai hukuman mati dalam kasus-kasus teror bulan lalu setelah pembantaian di sekolah milik militer di kota Peshawar, Pakistan barat daya pada 16 Desember.
Para pria bersenjata berat dari kelompok gerilyawan Tehreek-e- Taliban Pakistan (TTP)membunuh 149 orang, 133 di antara mereka pelajar dalam serangan yang mengejutkan dunia itu. Sejauh ini tujuh orang digantung sejak larangan defakto terhadap hukuman mati itu berakhir.
Enam dari mereka terbukti bersalah berusaha membunuh diktator militer (waktu itu) Musharraf di Rawalindi tahun 2003 dan orang ketujuh dihukum terkait dengan serangan tahun 2009 pada markas besar angkatan darat.
Para pejabat Pakistan mengatakan mereka berencana akan menggantung 500 terpidana dalam pekan-pekan mendatang.
PBB, Uni Eropa , Amnesti Internasional dan Human Rights Watch menyerukan Pakistan memberlakukan kembali moratoriumnya mengenai hukuman mati. Demikian laporan AFP.@sita/antara
0 comments:
Post a Comment