LENSAINDONESIA.COM: Temuan bahwa AirAsia QZ 8501 terbang tanpa izin mendapat sorotan pengamat penerbangan internasional. Jika benar, maka hal ini dikatakan sebagai sesuatu yang tidak biasa.
Ahli penerbangan Geoff Thomas, penulis sejumlah buku penerbangan dan keselamatan pesawat sedunia, sekaligus editor di airlineratings.com berkomentar temuan ini “sangat tidak biasa” untuk terbang tanpa izin.
Baca juga: Pesawat AirAsia celaka, DPRD Surabaya soroti Otoritas Bandara Juanda dan Tragedi AirAsia, polisi jaga jenazah Kevin di rumah persemayaman
“Jika tidak memiliki izin tentu akan berakibat pada aspek hukum dan asuransi,” ujarnya pada CNN, Minggu (4/1/2015).
“Di kebanyakan yuridiksi, hal tersebut sangat tidak biasa. Sebuah maskapai harus mengusulkan dulu jika ada penerbangan baru,” lanjut dia.
Thomas mengatakan negara dengan kebijakan open-skies, maskapai bisa menambahkan atau mengurangi penerbangna, melihat kapasitas dari bandara. Tapi Indonesia tidak menerapkan kebijakan open-skies.
AiAsia didirikan oleh Tony Fernandes, yang sekaligus CEO, pada tahun 2001. Penerbangan ini memiliki rekor keselamatan terbaik hingga kini.
Kecelakaan fatal yang tercatat melibatkan pesawat jet pada tahun 2007, menurut analisa Flightglobal.
Pada Jumat (2/1/2015) Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura pp. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menemukan AirAsia telah melanggar rute terbang yang telah diteken empat kali seminggu namun tidak di hari Minggu.
Menhub Ignasius Jonan memerintahkan investigasi atas temuan ini. Penyelidikan juga dilakukan pada seluruh operator maskapai di Indonesia untuk memastikan mematuhi perjanjian lisensi yang ada.
Investigasi akan difokuskan pada AirAsia Indonesia dan juga Angkasa Pura 1, yang mengontrol Bandara Internasional Juanda.
Jonan menyebut temuan ini sebagai pelanggaran yang serius.
“Bagaimana mungkin mereka bisa terbang? Izin milik siapa yang mereka kantongi? Itu hanya mungkin dari manajemen bandara atau lobi di air traffic control,” ujarnya.
Investigasi setidaknya membutuhkan waktu satu minggu. Jonan mengatakan sudah mengontak CEO AirAsia Tony Fernandes via email dan menyebut Tony Fernandes menerima pembekuan ini.
“(Penyelidikan) Ini tidak rumit. Cukup dilihat daftar yang harus dan tidak harus dilakukan,” ujar mantan Dirut PT KAI tersebut.
Adapun sanksi yang bisa diterapkan adalah hilangnya rute AirAsia Surabaya ke Singapura hingga pencabutan izin operasional. “Tergantung bukti-bukti dari investigasi,” tegasnya.
Investigasi sudah dilakukan dalam dua pertemuan, yang mana Menhub juga memanggil Direksi PT Angkasa Pura I, Direktur Utama AirNav Indonesia, Direksi Indonesia Slot Coordinator (IDSC), dan internal Kementerian Perhubungan, yakni Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub.
Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko berkata akan berkoorperasi terkait investigasi yang dilakukan Kemenhub. Juga tidak akan mengeluarkan statemen apapun sampai hasilnya dikeluarkan.
AirAsia adalah maskapai yang berpusat di Malaysia dan memiliki 49 persen saham dalam pengoperasionalannya di Indonesia.
QZ 8501 hilang di perairan Selat Karimata. Sebelumnya, pilot Kapten Iriyanto meminta izin untuk berbelok ke kiri dan menaikkan ketinggian ke 38 ribu kaki. ATC sudah memberikan izin untuk berbelok, namun ketika akan mengizinkan kenaikan ketinggian, QZ 8501 sudah hilang dari radar.
Belakangan, diketahui AirAsia QZ 8501 jatuh di perairan Selat Karimata. Saat ini penyelamatan dan pencarian badan pesawat masih terus dilakukan Basarnas. @sita
0 comments:
Post a Comment