Saturday, January 3, 2015

Razia Satpol PP Surabaya amankan 28 anak bawah umur tenggak Miras

Razia Satpol PP Surabaya amankan 28 anak bawah umur tenggak Miras




LENSAINDONESIA.COM: Razia Satpol PP Surabaya yang digelar mulai Sabtu (3/1/2014)malam hingga Minggu (4/1/2014) dinihari ke sejumlah tempat hiburan dan jalanan kota, berhasil mengamankan sedikitnya 66 orang.


Selain itu Satpol PP Surabaya juga mengamankan 2 PSK yang mangkal di Jl Diponegoro serta menyita puluhan botol dan jirigen Miras oplosan dari sejumlah tempat hiburan tak berijin.


Baca juga: Satpol PP Surabaya segel tiga tempat hiburan dalam semalam dan Semalam, Satpol PP Surabaya tindak lima tempat hiburan sekaligus


Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, kepada Lensa Indonesia menyebutkan dalam razia gabungan itu berhasil diamankan total 66 pengunjung tempat hiburan Kafe Stadium, Kafe Alexis dan Karaoke Smile yang tak bisa menunjukkan KTP. “Yang membuat saya miris adalah adanya 28 anak dibawah umur terdiri dari 14 perempuan dan 14 laki-laki. 20 anak bawah umur itu mengaku sudah putus sekolah sedangkan 8 sisanya masih aktif sebagai pelajar,” terangnya, Minggu (4/1/2014) dinihari WIB.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, Satpol PP Surabaya menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan yang tak punya ijin dan selama ini dianggap meresahkan karena menjual Miras oplosan dan dikunjungi oleh anak-anak dibawah umur.


Target pertama yang dikunjungi rombongan Satpol PP Surabaya dengan diback up Polrestabes Surabaya dan Garnisun, adalah Kafe Stadium di Kompleks Ruko RMI kawasan Bratang. Tempat hiburan yang konon kabarnya dibekingi sejumlah oknum wartawan dan Pimred (Pimpinan Redaksi) serta sebuah Ormas ini langsung disegel.


Setelah itu, dilanjut ke Kafe Heaven Jl Tidar yang masih satu manajemen dengan Kafe Stadium. Namun tempat hiburan yang menjual Miras oplosan ini sudah mendengar kabar adanya razia gabungan dan terlihat tutup saat rombongan Satpol PP Surabaya datang.


Razia selanjutnya menuju kawasan Jl Kedungdoro. Karaoke Smile yang ada di Kompleks Ruko Kedungdoro dan tak punya ijin ini juga disegel.


Selanjutnya petugas Satpol PP Surabaya menuju kawasan Jl Diponegoro dan mengamankan dua perempuan yang diduga PSK. Keduanya lalu dibawa ke Kantor untuk didata. Sayangnya perjalanan dari Karaoke Smile Jl Kedungdoro menuju jl Diponegoro, rombongan melewati RUko Petemon Jl Pasar Kembang. Di kawasan ini ada Kafe Latino yang juga menjual Miras oplosan namun tak punya ijin, hanya dilewati saja.


Tak puas sampai disitu, Satpol PP Surabaya kemudian menuju Kafe Alexis di Jl Tegalsari tepat di belakang Polsek Tegalsari. Tempat hiburan ini langsung disegel untuk yang ketiga kalinya. @andiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment