LENSAINDONESIA.COM : Pemkab Ponorogo tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Bupati Yuni Widyaningsih yang terjerat kasus korupsi DAK pendidikan 2012-2013. Pemkab juga telah membantah mengirim surat penangguhan penahanan wabup.
Hal itu disampaikan oelh Sekretaris Pemkab Ponorogo Agus Pramono. Ia mengatakan kasus pidana seperti pidana khusus atau korupsi seperti yang sedang membelit Wabup Yuni Widyaningsih, pihak Pemkab Ponorogo tidak bisa memberikan bantuan hukum.
Baca juga: Ketua Panwaslu Ponorogo batal diperiksa terkait korupsi DAK dan Ketua Panwaslu Ponorogo ikut dipanggil kejari terkait korupsi DAK
“Kalau perkara perdata, Pemkab masih bisa membantu. Tapi kalau perkara pidana ya tidak bisa,” ujarnya, Jumat (2/1/2015).
Agus menambahkan, pihak Pemkab Ponorogo tetap mendukung soal penegakan hukum untuk perkara apapun yang sedang ditangani kejaksaan maupun kepolisian.
“Prinsipnya kami mendukung penegakan hukum. Semua biar diselesaikan sesuai prosedur. Namun kita semua juga harus menghormati azas praduga tidak bersalah,” katanya.
Terkait isu adanya surat penahanan bagi wabup Yuni Widyaningsih, dibantah Agus. Keponakan Gubernur Soekarwo itu mengaku baru berkoordinasi dengan pejabat lain terkait hal ini.
“Belum, saya belum mengirimkan (surat penangguhan penahanan). Kami semua unsur (pimpinan daerah) masih terus berkoordinasi saja. Kami kan harus berkonsultasi dengan atasan, ada bupati dan pejabat di atasnya. Belum melangkah ke hal-hal yang lebih jauh,” urainya.
Isu ini sendiri sudah jadi bola panas yang menggelinding di masyarakat. Bahkan sempat dilansir di beberapa media setempat beberapa hari terakhir.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Yunianto Tri Wahyono menyatakan, saat ini pihaknya belum akan menahan Wabup Yuni Widyaningsih alias Ida. Namun sesuai prosedur, pasca penetapan sebagai tersangka, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan izin penahanan kepada Menteri Dalam Negeri(Mendagri) melalui jajaran kejaksaan secara vertikal.
“Sudah mengirim permohonan izin ke Kejati Jatim untuk ditindaklanjuti ke Kejagung yang nantinya ke Mendagri dan setelah muncul (surat izin penahanan) maka akan turun ke Kejagung dan seterusnya sampai ke kami,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, perlakuan terhadap Wabup Ida tidak akan dibedakan dengan tujuh orang tersangka lainnya. Namun karena kedudukan Wabup Ida yang merupakan kepala daerah maka ada prosedur yang harus dijalani. Untuk tujuh tersangka yang sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan langsung mengirim mereka ke rumah tahanan.
“Tapi kalau sampai 30 hari tidak ada izin tertulis, bisa saja dilakukan upaya penjemputan paksa,” ujarnya.@arso
0 comments:
Post a Comment