LENSAINDONESIA.COM: Komisi A DPRD Surabaya kini mulai menyoroti dugaan pelanggaran Otoritas Bandara Juanda yang mengijinkan Pesawat AirAsia QZ 8501 terbang di hari Minggu. Pasalnya, Maskapai AirAsia sama sekali tak punya ijin terbang pada hari Minggu. parahnya lagi, pesawat yang mengangkut 155 penumpang dan 7 kru itu akhirnya mengalami celaka jatuh di Perairan Teluk Kumai.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi SH, mempertanyakan sikap Otoritas Bandara Juanda yang mengijinkan Pesawat AirAsia terbang di hari Minggu walaupun ijinnya cuma pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. “Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 sudah jelas-jelas menyebutkan jadwal penerbangan Pesawat AirAsia adalah Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Lalu kenapa Minggu tetap diijinkan terbang? Ada apa ini?,” serunya dengan nada bertanya-tanya, Sabtu (3/1/2015).
Baca juga: Keluarga korban Pesawat AirAsia keluhkan penjagaan Linmas dan Pihak AirAsia mengaku tak tahu ijin rute Surabaya-Singapura dibekukan
Mengenai pembekuan rute penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura yang dilakukan Dirjen Perhubungan Udara, Anugrah Ariadi malah balik mempertanyakan kinerja Otoritas Bandara Juanda. “Kalau memang Pesawat AirAsia QZ 8501 yang tertimpa musibah itu tak punya ijin terbang di hari Minggu, kenapa mulai penjualan tiket, boarding dan pergerakan penumpang disana tak dicegah. Jadi kalau mau menyalahkan, jangan AirAsia saja yang disalahkan,” jelasnya.
Seperti diberitakan Lensa Indonesia, Pesawat AirAsia QZ 8501 yang mengalami kecelakaan dan jatuh di perairan Teluk Kumai dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Minggu (28/12/2014) lalu ternyata melanggar ijin rute penerbangan.
Sesuai surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Ijin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura pulang-pergi yang diberikan kepada AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun yang terjadi, AirAsia mengubah jadwal dan ijin rute penerbangan tanpa ijin. Parahnya lagi Pesawat AirAsia QZ 8501 yang jadwal penerbangannya diubah tanpa ijin di hari Minggu itu justru celaka dan 155 penumpangnya jadi korban.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akhirnya membekukan sementara ijin rute penerbangan Pesawat AirAsia Surabaya-Singapura pulang pergi, terhitung mulai Jumat (2/1/2015).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, dalam keterangan tertulis di Jakarta, menyebut pembekuan sementara rute tersebut berlaku hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya Pesawat Airasia Q Z8501 yang melanggar ijin rute penerbangan pada Minggu (28/12/2014 lalu). @andiono
0 comments:
Post a Comment