LENSAINDONESIA.COM: Terhambatnya pelayanan e-KTP di Kabupaten Garut, Jawa Barat akibat banyaknya alat perekam yang tidak berfungsi dikeluhkan masyarakat yang mengurus kartu identitas kependudukan.
Apalagi ‘mandeknya’ pelayanan e-KTP tidak hanya terjadi di satu tempat. Berdasarkan laporan, dari di 42 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut, hanya delapan kecamatan yang alat perekam e-KTPnya bisa digunakan.
Baca juga: DPRD teriak! Pajak hotel, restoran dan hiburan Garut "kacau" dan Era kepemimpinan Jokowi-JK, DPRD Garut masih pasang foto SBY-Boediono
Terhambarnya pelayanan e-KTP saat ini juga sangat disesalkan Komisi A DPRD Kabupaten Garut. Terlebih tidak ada solusi untuk mengatasi masalah ini.
“Memanag benar, banyak alat alat perekam yang tidak bisa dipakai, rusak. Dari 42 Kecamatan hanya 8 Kecamatan yang bisa melakukan perekaman, itupun seluruhnya ada di Daerah Garut Tengah dan Garut Utara,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Garut, Alit Suherman saat ditemui lensaindonesia.com di gedung dewan, Jl Patriot, Jumat (17/04/2015).
Alit mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), untuk menanyakan apa yang menjadi kendala, sampai-sampai di 32 Kecamatan tidak bisa melakukan perekaman e-KTP.
Ia menyampaikan, di Garut Selatan hampir seluruh Kecamatan tidak bisa melakukan perekaman. Bahkan jika hendak membuat KTP Elektrik, masyarakat harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil Garut, sehingga mesti mengeluarkan biaya yang cukup besar.
“Saya heran kenapa hanya di 8 Kecamatan saja yang bisa melakukan perekaman, sedangkan alat perekaman ada di semua kecamatan yang berjumlah 42 Kecamatan itu,” ujarnya.
Diakuinya, dirinya juga akan langsung menanyakan jumlah alat perekam yang ada di setiap Kecamatan, saat ini hanya ada satu alat perekaman, padahal berdasarkan informasi setiap Kecamatan diberikan dua perangkat alat.
“Kenapa saat ini hanya ada satu alat? Hal ini juga mesti kita pertanyakan, soalnya pemerintah pusat meberikannya secara hibah, jika memang benar diamankan oleh pihak Dinas sebagai alat cadangan, tolong tunjukan,” ujarnya.
Kerusakan alat ini, lanjut Alit, mesti dilaporkan karena sudah merupakan aset pemerintah. “Jangan sampai alat tersebut sudah tidak ada lagi bentuk fisiknya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Garut, Darsani membenarkan dengan hanya delapan Kecamatan saja yang saat ini bisa melakukan perekaman.
Menurut dia, alat perekam e-KTP di 34 Kecamatan tersbut tidak bisa dipakai karena coneksi ke server tidak jalan.
“Benar hanya delapan Kecamatan yang bisa melakukan perekaman, yang lainnya tidak bisa karena conctsinya tidak bisa terhubung dengan server,” sebutnya.
Dikatakannya, sedangkan untuk alat yang ada di setiap Kecamatan seluruhnya berjumlah 2 Set, namun untuk pada tahun 2012, pihak Disdukcapil menarik, dikarenakan alat tersebut dipinjamkan ke Kabupaten lain, seperti Kabupaten. Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Subang.
Tetapi, lanjut dia, kini semua alatnya sudah dikembalikan lagi ke Kabupaten Garut. Hanya saja, saat dikembalikan ada sebagian alat yang kondisinya tidak bisa berfungsi, sehingga mesti diperbaiki oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dijelaskannya, ke delapan kecamatan hanya bisa melakukan perekaman saja sedangkan untuk menyetak hasil e-KTP masih dilakukan di Dispendukcapil.
Diketahui, sejak dicanangkannya program e-KTP oleh pemerintah pusat pada tahun 2011 lalu, hingga saat ini warga Garut, belum semuanya memiliki KTP berbasis elektronik ini. Padahal, tahun 2015 ini seluruh masyarakat Garut harus sudah ber e-KTP.@taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment