Monday, April 20, 2015

Besok, mantan Kades `sakti` penyelundup BBM jalani sidang tuntutan

Besok, mantan Kades `sakti` penyelundup BBM jalani sidang tuntutan

LENSAINDONESIA.COM: Mailiyanto (49) warga Desa Suka Jeruk Kecamatan Masalembu Sumenep Madura, Direktur PT Faradila Nugraha Persada (FNP) yang jadi terdakwa kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, rencananya Selasa (21/4/2015) besok akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Mailiyanto jadi terdakwa dalam kasus penyelundupan solar sekitar 6 kilo liter (KL) yang diangkut dari KM SPOB Farah Asyifa Adios ditransfer ke KM SPOB Lestari 1. Caleg Golkar yang gagal lolos jadi anggota DPRD ini ditangkap Ditpolair Polda Jatim di perairan kawasan Teluk Meneng Banyuwangi, Selasa (27/9/2015).

Baca juga: PT Pertamina usulkan harga solar Rp 6200 dan Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, bos solar ilegal langsung ditahan

Namun meski ditetapkan sebagai tersangka lalu jadi terdakwa, mantan Kades yang juga tersangkut penggelapan dan pendistribusian beras untuk rakyat miskin (Raskin) pada November 2007 tersebut ini terbilang `sakti` karena hingga saat ini tidak pernah ditahan sekalipun.

Tidak ditahannya tersangka Mailiyanto yang juga menjabat sebagai Direktur CV Niaga Cipta Sarana (NCS) terkesan istimewa dibanding dengan tersangka lainnya. Diantaranya, Albert Antu, Amin Tohari, Rahmad Sugiharto dan Alamsyah Aslan.

Kasus Mailiyanto hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (Surabaya). Dia dijerat Pasal 55 (d) UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi (Migas) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Seperti diberitakan Lensa Indonesia sebelumnya, Polair Polda Jatim menangkap Lima kapal penyelundup solar bersubsidi. Lima kapal bermuatan puluhan BBM tersebut diantaranya tiga kapal nelayan yang diamankan dari perairan Madura dan dua kapal tanker dari Banyuwangi.

Kapal nelayan yang diamankan diantaranya, KM Sumber Laut II ditemukan barang bukti 7600 liter, KM Sumber Rejeki yang mengangkut 22 drum berisi solar ilegal serta perahu tanpa nama juga membawa 22 drum. Dari ketiga kapal nelayan tersebut barang bukti yang disita sebanyak 14 ton solar ilegal.

Ketiga kapal itu ditangkap saat melakukan pengisian di tengah Laut Jawa. Dari hasil penyidikan, kapal nelayan KM Sumber Rejeki dan KM tanpa nama mengisi BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Teluk Jangkar Tanjung Bumi yang seharusnya disalurkan untuk nelayan di kepulauan. Namun oleh keduanya dijual ke KM Sumber Laut II di tengah perairan Jawa.

Selain menyita barang bukti 14 ton solar ilegal, petugas juga mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Hamzah Abdul Hamid yang diamankan dari KM Sumber laut II, Supriyanto pemilik KM Sumber Rezeki dan Mulyadi pemilik kapal nelayan tanpa nama.

Sedangkan II kapal tanker yang diamankan dari perairan Banyuwangi yakni KM Farah Asyifa Adios-01 dan KM La Lestari-01, diamankan saat melakukan transfer solar ilegal di tengah perairan, menggunakan selang sepanjang 40 meter.

Dari kedua kapal tanker ini, petugas mengamankan Nahkoda KM Farah Asyifa Adios-01, Albert Antu dan Alamsyah Aslan sebagai Nahkoda La Lestari-01 serta menyita BBM Solar 46 ton. Namun oleh keduanya yang diakui sebagai BBM bersubsidi hanya 6 ton saja.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Jatim AKBP Nyoman Budiarja mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi pengisian solar ilegal di tengah laut yang kemudian dilakukan tindak lanjuti.

“Subdit I Gakkum yang mendapat laporan, langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Anggota dibagi dua tim melakukan penyidikan selama tiga minggu. Akhirnya mereka berhasil menangkap lima kapal di Madura dan Banyuwangi dengan barang bukti sebanyak 60 Ton,” terang AKBP

“Kapal tersebut mempunyai kerja sama dengan Pertamina untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang seharusnya disalurkan untuk SPBN di daerah kepulauan. Namun oleh tersangka disalahgunakan dengan melakukan jual beli ditengah laut,” tambahnya.

Sampai saat ini Direktorat Polairud Polda Jatim masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui pelaku utama yang mengkoordinir para tersangka. “Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku utama yang ada di belakang mereka,” pungkas AKBP Nyoman kala itu.@rofik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment