LENSAINDONESIA.COM: Operasi solar ilegal yang digelar jajaran Polres Bojonegoro diapresiasi oleh Pertamina EP Asset IV. Manajemen Pertamina EP Aseet IV berharap aparat kepolisian mampu mengusut tuntas kasus solar ilegal ini.
“Kami memberi apresiasi pada aparat kepolisian di lingkungan Polres Bojonegoro yang tak henti-hentinya menyita solar ilegal. Kami harapkan langkah ini terus diintensifkan dan diusut secara tuntas sampai menemukan pada pelaku yang melakukan illegal drilling di wilayah sumur tua yang ada di Bojonegoro,” ungkap Sigit Dwi Aryono, Legal and Relations PEP Asset IV, Senin (20/4/2015).
Baca juga: Pemerintah dan Pertamina jangan ulangi gaya 'Omdo' gantikan BBM dan Ilegal drilling Bojonegoro jadi agenda bahasan DPR RI
Sigit menjelaskan, tindakan aparat kepolisian kali ini diharapkan mampu menghentikan pengeboran ilegal yang marak terjadi di wilayah sumur minyak tua.
“Andai saja bisa diusut tuntas, termasuk menangkap pelaku illegal drilling, pasti efek jeranya bakal luar biasa untuk mencegah kian masifnya penambangan ilegal ini,” tandas Sigit.
Tepatnya, awal pekan lalu tanggal 14 April, jajaran Buser Polres Bojonegoro berhasil menyita solar ilegal di kawasan Sumur Minyak Tua, di wilayah Bojonegoro. Solar ilegal tersebut oleh pemiliknya diletakkan dalam tanki yang diangkut menggunakan truk. Diduga solar tersebut bakal digunakan untuk solar industri.
Sebelumnya, pada (07/04) lalu Polisi berhasil menghadang peredaran BBM ilegal. Saat itu polisi menyita 2.500 liter BBM Ilegal yang bakal dikirim pada proyek Lapangan minyak dan gas bumi (migas) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Aparat kepolisian menjerat para pelaku berdasar pasal 53 dan 55 KUHP, UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Penangkapan solar ilegal tersebut diduga dari pengeboran sumur minyak tradisional. Di Bojonegoro pengeboran sumur minyak tradisional berada di Kecamatan Kedewan. Jika kasusnya ini bisa dikembangkan, maka penambang ilegal tersebut bisa dijerat dengan undang-undang yang sama,” ucap Sigit
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).@Eld
0 comments:
Post a Comment