LENSAINDONESIA.COM: Tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung mess santri Kanwil Kemenag Jatim, Bagus Sutarto, Senin (20/15/2015), menyerahkan uang kerugian negara Rp 900 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tersangka yang juga pelaksana proyek untuk gedung A mess santri ini menyerahkan uang pecahan 100 ribuan itu bersama pengacaranya Indra Rianpoli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan meski telah mengembalikan uang 900 juta, namun uang itu masih kurang. Sebab untuk proyek gedung A mess santri nilai kerugiannya Rp 1,2 miliar. “Berarti masih kurang Rp 300 juta yang harus dikembalikan tersangka,” katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi Kemenag Jatim terus bertambah dan Pekan ini, enam panitia pengadaan proyek mess santri diperiksa
Romy Arizyanto menambahkan, adapun untuk proyek gedung B, dilaksanakan oleh kontraktor M Nur Herlambang, yang juga tersangka kasus ini. Berdasarkan audit dari ahli Universitas Brawijaya, kerugian negara proyek gedung B sebesar Rp 1,5 miliar. “Jadi total kerugian negaranya Rp 2,7 miliar. Sampai saat ini baru tersangka BS yang mengembalikan uang ke Kejaksaan,” tandasnya.
Menurutnya, uang tersebut langsung disimpan di rekening penitipan atas nama Kejati Jatim di BRI. Ia menuturkan, pengembalian uang oleh tersangka tidak akan menghambat proses penyidikan. “Kasus tetap berlanjut. Penyerahan uang hanya untuk memperingan penuntutan dan pengadilan,” tegasnya.
Sementara Indra Rianpoli, pengacara tersangka Bagus, mengatakan penyerahan uang kerugian negara tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya, bukan pengakuan atas dugaan penyimpangan yang terjadi. “Untuk masalah kasusnya kami serahkan ke penyidik. Yang jelas klien kami sudah laksanakan proyek sesuai ketentuan,” katanya.
Seperti diberitakan, proyek gedung mess santri di Kemenag Jatim diduga menyimpang. Proyek dua gedung tersebut dilaksanakan tahun 2013 dan selesai awal 2014 lalu. Kendati rampung, hingga kini gedung yang berada di belakang kantor utama Kemenag Jatim itu belum juga difungsikan karena ditemukan kerusakan di sana-sini.
Temuan penyidik Kejati Jatim, kerusakan terjadi karena spesifikasi gedung tidak sesuai kontrak. Lima tersangka ditetapkan Kejati dalam kasus ini. Masing-masing Kasi Kurikulum Kemenag Jatim Abdul Hakim (PPK), Bagus Sutarto (rekanan), M Nur Herlambang (rekanan) dan Abdul Aziz serta Yongki Suyono (keduanya konsultan pengawas). Dari lima tersangka, hanya Aziz dan Yongki yang belum ditahan.@*
0 comments:
Post a Comment