LENSAINDONESIA.COM: Keberadaan hutan kota sebagai adalah paru-paru kota menjadi salah satu perhatian Pemkot Surabaya. Berdasarkan Perda 15 tahun 2014, dikatakan bahwa jumlah hutan kota Surabaya mesti mencapai 10 persen dari total luas wilayah.
Karena luas wilayah Surabaya berada di kisaran 33.000 hektare, maka luas hutan kota yang wajib dimiliki Surabaya adalah 3300 hektare. Luas hutan kota tersebut mesti dapat direalisasikan selambat-lambatnya 10 tahun setelah Perda itu disahkan.
Baca juga: Warga Balas Klumprik tolak pembangunan sekolah di wilayahnya dan Pemkot Surabaya lambat bahas Raperda Hutan Kota
Dinas Pertanian Surabaya selama beberapa tahun terakhir sudah melakukan perluasan hutan kota. Anggaran untuk itu pun selalu digelontorkan tiap tahun. Oleh karenanya, instansi yang beralamat di Pagesangan tersebut yakin, target yang ditetapkan perda bakal tercapai.
Pada 2011, anggaran perluasan dan pemeliharaan hutan kota mencapai Rp 3,721 miliar. Pada 2012 senilai Rp 1,506 miliar, 2013 senilai Rp 1,510 miliar, 2014 senilai Rp 978 juta, sedangkan tahun ini dipatok jumlah Rp 981 juta. Jika dilihat dengan detail, tampak terjadi penurunan anggaran.
Sebab pada perluasan dan pemeliharaan di tahun-tahun awal, dibutuhkan ruang dan pematangan lahan lebih banyak. Sehingga, diperlukan pula dana untuk pengurukan dan pengolahan lahan. Sedangkan di tahun-tahun setelahnya, kegiatan yang dilakukan adalah pemeliharaan tumbuhan dan penanaman. “Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) terkait pengadaan lahan baru untuk hutan kota,” kata Djoestamadji, Kepala Dinas Pertanian Surabaya.
Lelaki kelahiran Jawa Tengah itu mengungkapkan, target yang tertuang di Perda bukan hanya kewajiban satu instansi. Melainkan, mesti dipenuhi oleh sinergi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dinas Pertanian Surabaya sedang melakukan komunikasi dengan DPBT terkait pengadaan lahan di Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut dan Gununganyar. Saat ini, hutan kota yang sudah dimiliki Surabaya tersebar di sejumlah wilayah. Misalnya, Pakal (13 hektare), Balas Klumprik (4,3 hektare) dan kawasan Pamurbaya (500 hektare).
“Ada perbedaan antara hutan kota dan taman kota. Jika taman, umumnya mayoritas tanaman berupa bunga-bunga atau tumbuhan dengan jenis relatif berukuran kecil. Kalau hutan kota, tanamannya fokus pada jenis yang lebih besar, keras dan rindang. Fungsi tanaman lindung untuk memproduksi oksigen yang dikedepankan,” kata Kasi Kehutanan Suzy Irawati Fauziah.
Rencananya, tahun ini akan ada pula penambahan fasilitas kantor dan gudang di hutan kota Pakal dan Balas Klumprik. Fungsinya, sebagai tempat pengawasan dan koordinasi. Sementara itu, sejak beberapa tahun lalu, Pamurbaya sudah memiliki Mangrove Information Center (MIC) yang juga berfungsi sebagai tempat pengawasan dan koordinasi.@iwan
0 comments:
Post a Comment