Monday, April 20, 2015

Terdakwa penipuan calon polisi kecewa Polda Jatim belum tangkap calo

Terdakwa penipuan calon polisi kecewa Polda Jatim belum tangkap calo

LENSAINDONESIA.COM: AKBP Ernani Rahayu Perwira Polda Jatim yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan penerimaan calon bintara Polri menuding Polda Jatim tak serius menguak tuntas kasus ini lantaran aktor intelektual alias calo yang dianggap memiliki peranan besar dalam kasus ini masih bebas berkeliaran.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (20/5/2015), terdakwa AKBP Ernani Rahayu mengungkap langsung kekecewaannya itu kepada hakim. Dikatakannya, calo Bintara Polri yang jadi aktor utama yang sejak awal persidangan disebut-sebutnya, tidak ikut diseret ke pengadilan oleh penyidik Polda Jatim. Padahal, pada saat pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya sudah menyebutkan adanya peranan dari Sri Hernanik.

Baca juga: Jadi Calo Bintara Polri, oknum Perwira Polda Jatim terancam dipecat dan Penipu calon Bintara Polri mengaku diperintah perwira Mabes Polri

“Saya sudah sebutkan pada penyidik soal keterkaitan Sri Hernanik. Saya memiliki bukti transfer dan kwitansi atas aliran uang ke dia. Saya juga sudah jelaskan pada penyidik siapa yang bersangkutan, tapi tetap saja sampai hari ini tidak ada tindakan,” pungkasnya.

Saat disinggung oleh hakim, terkait dengan peranan Sri Hernanik ini, AKBP Ernani Rahayu menyatakan, jika yang bersangkutan yang menghubungkan para calon polisi ini dengan seorang jendral polisi di Jakarta. “Alamat yang
bersangkutan (Sri Hernanik) bahkan sudah saya sebutkan, tapi tetap saja demikian (tidak ditindak),” tambahnya.

Seperti diketahui, terdakwa AKBP Ernani Rahayu dan Adi Wicaksono didakwa melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tining dan Sabetania.

Kasus ini sempat membuat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menjadi ‘berang’ atas tindakan AKBP Ernani Rahayu yang sangat memalukan Korps Kepolisian, Karena itu ancaman pecat juga akan diberikan ke yang bersangkutan.

Percaloan tersebut terungkap setelah 11 calon bintara yang sudah membayar uang kepada terdakwa tidak lolos seleksi. Mereka lalu menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu. Namun, dua orang itu malah tidak bisa
dihubungi. Akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

Dari praktek percaloan itu Adi Wicaksono menawarkan ke para korban bisa memasukkan anak saksi korban maupun koleganya menjadi Bintara Polri dengan membayar Rp 250 hingga Rp 300 juta.

Lantas, Adi Wicaksono yang mengaku kepada para korbannya sebagai orang nomor tiga di PT Pertamina itu bekerjasama dengan terdakwa AKBP Ernani Rahayu untuk mengawal para korban lolos dari berbagai rangkaian tes saat pendaftaran calon Bintara Polri 2014 lalu. “Adi juga mengaku sepupu dari mantan Kapolri Sutarman, saya tahunya saat bertemu di rumahnya Adi di Jl Semampir Surabaya karena saat itu dia menghubungi Pak Sutarman melalui Ponselnya,” terang Susan, salah seorang korban. @*

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

1 comments:

Fari said...

Denpasar, Aktual.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil meringkus buronan penipuan dan penggelapan ibadah haji berinisial GIP.

Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskimum Polda Bali, Komisaris Pande Sugiartha menuturkan, ada lima orang yang telah menjadi korban atas aksi yang dilakukan pria kelahiran 26 Juni 1979 ini.

“Total kerugian para korban sebesar Rp 200 juta. Pelaku sudah delapan bulan DPO dan berhasil kami tangkap,” kata Pande di Mapolda Bali, Kamis (30/7).


Polda Bali Tangkap Buronan Penipu Ibadah Haji

Post a Comment