Monday, April 27, 2015

Tolak kompetisi di bawah Tim Transisi, ini petisi 18 klub QNB League

Tolak kompetisi di bawah Tim Transisi, ini petisi 18 klub QNB League

LENSAINDONESIA.COM: Menpora ‘ngembek’ dan meninggalkan ruangan setelah pernyataanya ditentang keras seluruh klub peserta yang hadir dalam pertemuan membahas kelanjutan kompetisi di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (27/04/2015) petang.

Sebelum meninggalkan ruang pertemuan, Imam Nahrawi menyatakan tetap memberi peluang kepada Persebaya Surabaya dam untuk tampil di kompetisi QNB League musim 2015.

Baca juga: Pertemuan Menpora dan klub ISL tanpa keputusan apapun dan Ditentang keras 18 klub, Menpora Imam Nahrawi ngambek!

Namun, dengan catatan, dua klub tersebut harus bersedia berkompetisi di bawah pihaknya, melalui Tim Transisi.

Kontan hal tersebut, menimbulkan reaksi keras dari seluruh klub peserta. Penyebabnya, para klub tersebut hanya ingin berkompetisi di bawah arahan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Seluruh klub peserta kompetisi QNB League 2015 pun sepakat menolak untuk berkompetisi dibawah kendali Tim Transisi. Bahkan mereka memantapkan penolakan dengan sebuah petisi.@ridwan_LICOM

Berikut pernyataan sikap 18 klub kontestan QNB League terkait pembentukan tim transisi oleh Kemenpora:

1. Kami adalah klub-klub sepak bola anggota PSSI yang berkompetisi di ISL-QNB musim kompetisi 2015 di bawah payung PT Liga Indonesia.

2. PSSI adalah satu-satunya Induk cabor sepak bola dengan badan hukum perkumpulan yang diakui sesuai Undang-undang.

3. Kami hanya patuh dan tunduk kepada keputusan PSSI yang secara sah dipimpin Ketua Umum La Nyalla M. Mattalitti dan Komite Eksekutif hasil KLB 18 April 2015 di Surabaya.

4. Keputusan Menpora Imam Nahrawi membekukan PSSI telah nyata-nyata menimbulkan kekacauan, kekisruhan dan kerusakan sepak bola Indonesia dan berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa.

5. Kami menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora yang telah melampaui kewenangan dan melakukan pembangkangan terhadap negara dan mengingkari kesepakatan yang telah dihasilkan di Komisi X DPR RI dan perintah lisan Wakil Presiden RI tanggal 1 April 2015.

6. Kami menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora yang memanipulasi penerapan perundangan UU No.3 Tahun 2005 (UU Sistem Keolahragaan Nasional -red) dan PP No. 16/2007.

7. Kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia kami minta tidak terjebak upaya manipulatif terhadap peraturan perundang-undangan yang digunakan Menpora Imam Nahrawi.

8. Segala dampak kerugian ekonomi dan sosial yang timbul akibat keputusan Menpora, menjadi tanggung jawab Menpora saudara Imam Nahrawi.

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment