LENSAINDONESIA.COM: Abdul Rachman (54) warga Jalan Dapuan Baru IV, yang juga Sekretaris Kelurahan Moro Krembangan, Rabu (19/2/2014) dibekuk Sat Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, lantaran mengonsumsi narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan seperangkat alat hisap dan sisa shabu yang tersimpan plastik. Abdul rakhman melakukan ini, dengan alasan untuk menambah stamina.
Karena menurut bapak empat anak ini, ia sering bekerja hingga malam hari sejak beberapa bulan terkhir karena menjelang Pemilu. Menurut keterangannya kepada media, senin (24/2/2014), dirinya membeli Kristal putih tersebut terhadap Narto tetangganya sendiri, yang dihisapnya bersama Ruslan, (Masih buron). Diperkirakan lari menuju Batam.
“Menjelang Pemilu kerjaan semakin menumpuk karena harus mengurus DPT, makanya saya pakai sabu agar stamina selalu fit. Saya baru memakai empat kali dengan keponakan dan membeli barang itu ke Tarno tetangga rumah seharga Rp 350 ribu,” terang Rachman.
Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, AKP I Ketut Madya mengatakan, setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdapat pegawai kelurahan yang sering memakai narkoba bersama saudaranya, langsung melakukan penyelidikan, anggotanya dapat membekuk tersangka di ruang kerjanya.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan seperangkat alat hisap dan plastik klip yang masih tersisa Narkoba jenis sabu di laci mejanya dan disimpan dalam dus lampu,” terang perwira asal Bali tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, ayat (1), jo Pasal 132, ayat (1), UU RI, no 35, tahun 2009.
“Saya harap dengan kejadian dan ancaman hukuman yang cukup berat, masyarakat tidak dapat menyalahkan gunakan Narkoba yang hanya untuk kesenangan sesaat,” lanjut Ketut.@rofik
0 comments:
Post a Comment