LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Semarang berinisial AF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan pacuan kuda berikut fasilitas pendukung, di Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Pembangunan tahap II lapangan pacuan kuda dan fasilitas pendukungnya tersebut dibiayai dana APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012 sekitar Rp 12 miliar.
Baca juga: Partai politik diragukan bisa lahirkan Presiden berkualitas & bersih dan Penanganan Korupsi di Kediri terhambat konspirasi
Namun saat dikonfirmasi, AF justru mengaku belum tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ambarawa. “Saya belum tahu, ucapnya singkat saat dikonfirmasi LICOM, Minggu (2/2/2014).
Sekedar diketahui, Kepala Kejari Ambarawa, Sila H Pulungan mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan pacuan kuda Tegalwaton berikut fasilitas pendukungnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
“Ada sekitar 20 saksi yang sudah dimintai keterangan saat penyelidikan. Saat ini prosesnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Semarang berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambarawa, Agus Darmawijaya.
Ditanya mengenai target waktu penyelesaian penanganan kasusnya, Sila H Pulungan mengaku tidak mematok waktu. “Lebih cepat lebih baik, agar segera selesai,” tandasnya sembari mengatakan tersangka AF dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencananya dalam waktu dekat penyidik Kejari Ambarawa akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dan kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan pacuan kuda ini. “Jumlah saksinya bisa berkembang selama pemeriksaan. Termasuk tersangkanya bertambah atau tidak nanti dilihat setelah pemeriksaan tersangka, semua tergantung hasil perkembangan penyidikannya,” terangnya.
Dugaan korupsi ditengarai terjadi setelah spesifikasi pembangunan fisik lapangan pacuan kuda dan fasilitas pendukung lainnya diduga tidak sesuai dengan yang ada dalam kontrak kerja. Namun sejauh ini Kejari Ambarawa belum menyimpulkan adanya penyimpangan, karena untuk menentukan secara pasti adanya penyimpangan masih menunggu hasil pemeriksaan ahli fisik bangunan.
“Pembangunan fisik bangunan diduga ada penyimpangan karena ada perbedaan spesifikasi yang ada dalam kontrak kerja. Tapi yang bisa menentukan secara pasti adanya penyimpangan dari ahli fisik bangunan,” jelasnya.
Disinggung berapa nilai kerugian negara dalam pembangunan lapangan pacuan kuda Tegalwaton, Agus mengatakan saat ini masih dihitung oleh auditor. “Baru beberapa spesifikasi fisik bangunan yang kami hitung. Untuk memastikan berapa nilai kerugiannya menunggu hasil penghitungan auditor,” katanya. @Lurisa Lulu
0 comments:
Post a Comment