Monday, February 24, 2014

Ferdinal laporkan penyidik Polrestabes surabaya ke Propam

Ferdinal laporkan penyidik Polrestabes surabaya ke Propam




LENSAINDONESIA.COM: Ferdinal, karyawan PT Alam Jaya Primanusa (AJP), terdakwa kasus penggelapan, berbalik melaporkan Simon cs (Pelapor) ke Polda Jatim atas tuduhan perampasan kemerdekaan dan perbuatan tidak menyenangkan.


Tak hanya itu, terdakwa juga melaporkan oknum penyidik Polrestabes Surabaya, pada Propam.


Baca juga: Penari striptise K24 BG Junction, dituntut tuju bulan penjara dan Maling sukses bobol Indomaret Joyoboyo kedua kalinya


Muara Harianja selaku kuasa hukum terdakwa Ferdinal mengungkapkan, kliennya kooperatif menjalani proses hukum. Namun, diperlakukan tidak layak. Ferdinal mengaku disekap oleh pihak perusahaan selama beberapa hari. Hartanya diambil paksa. ”Dilaporkan penggelapan tidak apa, tapi tidak begitu caranya,” katanya.


Penyekapan Ferdinal, lanjut Muara, terjadi pada 12 Juli 2013. Setiba di kantor APJ, Jalan Trosobo, Sidoarjo. Saat itu dia masuk ke ruang pimpinan. Langsung dipukuli oleh Simon Halim dan Yacob Halim (Pimpinan perusahaan).


Di ruangan lain, Ferdinal dipaksa mengakui dan menunjukkan uang perusahaan yang ditudingkan telah digelapkan. Sorenya, beberapa anggota Polrestabes Surabaya datang.


Juga sambil dipukuli, oknum polisi itu meminta untuk mengembalikan uang, agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Uang Rp 100 juta pun diserahkannya.


Namun, lanjut Muara, kliennya kembali dipaksa menelpon istrinya agar menyerahkan uang, yang kemudian diambil oleh oknum polisi, melalui mertua Ferdinal. Selain uang, rumah dan beberapa aset Ferdinal, belakangan juga diambil paksa dengan alasan akan disita.


”Tapi ingat, aset itu diambil, bukan disita berdasarkan penetapan pengadilan,” tandasnya.


Karena merasa diperlakukan tidak menyenangkan, Ferdinal lalu melaporkan Simon cs ke Polda Jatim 17 Desember 2013 lalu. Saat ini masih proses penyidikan. Selain itu, Ferdinal juga menggugat Liliana Natalia, notaris Simon, pada 24 Desember 2013 lalu.


Sementara itu, Jaksa Sri Apritini dari Kejati Jatim, dalam sidang dakwaan Ferdinal di PN Surabaya menjelaskan, perbuatan terdakwa terjadi antara Nopember 2010 hingga Juli 2013.


Bersama Kharolina, Yudha dan Heni Lufi Widayati, terdakwa Ferdinal melakukan penggelapan terhadap AJP dengan modus menjual barang perusahaan. Diantaranya plastik gelas, di luar harga standar perusahaan. Ferdinal dkk, adalah karyawan bagian penjualan sekaligus mencari costumer.


Transaksi dilakukan terdakwa terjadi dengan beberapa costumer. Versi perusahaan, selama tiga tahun terdakwa Ferdinal dkk berhasil menggelapkan duit hasil penjualan sebesar Rp 15 miliar.


”Terdakwa meminta kepada para costumer untuk melakukan pembayaran barang yang sudah dikirim melalui rekening yang sudah disiapkan,” kata Jaksa Apritini di hadapan majelis hakim.


Menanggapi dakwaan itu, Muara akan melakukan eksepsi (Bantahan dakwaan) pada sidang berikutnya. “Kami akan ajukan itu,” ujar Muara.@ian


Foto:


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment