LENSAINDONESIA.COM: Tidak hanya dalam persidangan adu argumentasi antara penasehat hukum terdakwa kasus korupsi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kota Madiun, dengan jaksa juga terjadi di luar sidang.
Mohamad Safir, jaksa penuntut umum menjelaskan, bahwa yang dikatakan penasehat hukum terdakwa kepada wartawan, tentang surat dakwaan, yang menyatakan bahwa pada rehabilitasi 8 ruang kelas, tidak ada strous atau paku bumi.
Baca juga: Gile, sengketa Pilkades Sugihwaras panitia digugat Rp 1 miliar! dan Ratusan massa kawal sidang kisruh Pilkades Sugihwaras
“Disebutkan bahwa di surat dakwaan itu, sebagian tiang penyangga lantai dua ada strousnya, sebagian lagi tidak ada,” jelas Mohamad Safir, saat dikonfirmasi LICOM, usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (24/2/2014).
Dalam surat dakwaan, selain menyebutkan tidak semua tiang penyangga ada strousnya, juga menyebutkan bahwa tidak semua tiang penyangga dipasang failure atau sejenis cakar ayam.
“Sesuai spesifikasi, seharusnya semua tiang penyangga ada strous dan failure. Tapi ini, hanya sebagian yang ada. Ini hasil pemeriksaan kami dengan tim ahli dari Universitas Brawijaya. Kami tidak mengarang,” jelas Safir.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi SMAN 1 Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Budi Setiyono, melalui penasehat hukumnya, mendatangkan kuli bangunan sebagai calon saksi a de charge (Meringankan).
Meskipun sebelumnya sudah mendatangkan tim ahli bangunan dari Institut Teknologi sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, untuk melakukan pemeriksaan forensik bangunan.
Arif Widodo dan Handoko, Kuasa hukum terdakwa hari Minggu (23/2) kemarin, membawa seorang kuli bangunan, Darmo Saman (52 tahun), ke SMAN 1 Kota Madiun untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa ia telah menggali 35 lubang untuk strous (paku bumi).@dhimas_adi
0 comments:
Post a Comment