Sunday, February 23, 2014

Kuli bangunan diminta selamatkan nasib eks Kepsek SMAN-1 Madiun

Kuli bangunan diminta selamatkan nasib eks Kepsek SMAN-1 Madiun




LENSAINDONESIA.COM: Tidak hanya mendatangkan tim ahli bangunan dari Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS), terdakwa kasus korupsi SMAN 1 Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Budi Setiyono, melalui penasehat hukumnya juga mendatangkan kuli bangunan sebagai calon saksi a de charge (meringankan), Minggu (23/2/14).


Darmo Saman (52 tahun), kuli bangunan didatangkan Kuasa hukum terdakwa, Arif Widodo dan Handoko ke SMAN 1 Kota Madiun untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa dia menggali lubang untuk stous (paku bumi). Darmo Saman pun menunjukkan strous yang pernah dikerjakan ketika 8 ruang kelas SMAN 1 Kota Madiun, dilakukan rehabilitasi.


Baca juga: Kejari Madiun periksa Kades Kebonagung tilep dana desa Rp140 juta dan Mas Sri Mulyono, bantah suruh suhadi lari dari eksekusi


“Jumlahnya semua ada 35 strous. Fungsi strous ini, untuk lubang cor-coran paku bumi sebagai penyangga bangunan. Setelah ada paku bumi-nya, baru dipasang cakar ayam. Kalau kedalamannya strous, dua meter,” terang Darmo Sarman kepada LICOM di SMAN 1 Kota Madiun, Minggu (23/2).


Handoko penasehat hukum terdakwa, menjelaskan, bahwa pihaknya sengaja minta kuli bangunan yang mengerjakan lubang strous untuk menunjukkan lokasinya. Selain itu, untuk membuktikan bahwa strousnya ada. Karena dalam dakwaan jaksa, dikatakan strousnya tidak ada.


“Ini untuk mematahkan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Soalnya dalam dakwaan JPU, dikatakan, tidak ada strousnya. Makanya agar lebih kuat, Pak Darmo akan kita hadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sebagai saksi a de charge. Kita ingin mengungkap bukti yang obyektif,” jelas Handoko, kepada LICOM


Untuk ‘menandingi’ tim ahli bangunan dari Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang yang didatangkan penyidik kejaksaan, pengacara terdakwa kasus korupsi dana Block Grant SMAN 1 Kota Madiun itu mendatangkan tim ahli bangunan dari Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) sebagai tandingan untuk melakukan audit forensik, Selasa lalu (11/2/14).


Pengecekan forensik yang dilakukan tim dari ITS yang dimotori Muji Irmawan Arkani, diantaranya, mengambil sample pelat beton dengan cor drill, pemetaan batang otot pelat dengan barlocator, mengecek kekuatan pelat dengan alat ultrasonic pulse velocity (UPV) dan hammer test, untuk mengetahui kekuatan bangunan.


Untuk diketahui, sebelum perkara yang menyeret Bambang Budi Setyono masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, penyidik Kejaksaan Negeri Madiun mendatangkan tim ahli bangunan dari Unbraw untuk melakukan audit forensik bangunan di SMAN 1 Kota Madiun.


Dari hasil audit forensik tim ahli bangunan Unbraw, diketahui jika rehabilitasi ruang kelas tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan dinyatakan total loss atau semua bangunan yang direhabilitasi, tidak sesuai spesifikasi. @dhimas_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment