Saturday, February 1, 2014

Petisi 28 ancam akan pidanakan Presiden SBY dan Ketua KPU

Petisi 28 ancam akan pidanakan Presiden SBY dan Ketua KPU




LENSAINDONESIA.COM:Buntut dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima permohonan pembatalan undang-undang pemilu yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang dasar 45, Petisi 28 ahirnya memilih untuk melayangkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.


Haris Rusli mengatakan, somasi dilakukan karena pemilu 2014 dianggapnya tidak sah dan ilegal.


Baca juga: WangLiangHo ramalkan suhu politik di Indonesia semakin memanas dan Dusi Kiemas: Pentingnya Media dalam memantau pemilu 2014


“Petisi 28 melalui Gigih Guntoro dan kuasa hukum Advokat M. Taufik Budiman, SH (Direktur Eksekutif LBH Solidaritas Nasional) telah melayangkan Somasi kepada Presiden SBY dan Ketua KPU untuk segera menghentikan tahapan Pemilu yang ilegal dan mengumumkan Penundaan Pemilu,” terang Haris melalui siaran persnya yang diterima LICOM, Sabtu (1/2/2014).


Dalam somasi yang dikirim, Haris memberikan batas waktu untuk Presiden dan Ketua KPU hingga tanggal 3 Februari 2014.


“Petisi 28 memberi batas waktu kepada saudara Presiden dan Ketua KPU hingga hari Senin, 3 Februari 2014, pukul 11.00 WIB,” tegasnya.


Apabila, lanjut Haris, somasi tersebut tidak diindahkan, maka Pria yang pernah ditangkap polisi saat aksi di depan gedung KPK tersebut mengancam akan melaporkan Presiden dan Ketua KPU ke KPK dan Polri.


“Apabila Presiden dan Ketua KPU tak melakukan tindakan nyata menghentikan tahapan pemilu yang ilegal, maka kami akan melakukan upaya hukum, pidana maupun perdata, termasuk melaporkan saudara Presiden dan Ketua KPU ke KPK dan Polri, karena menggunakan uang negara untuk kegiatan politik yang ilegal-inkonstitusional,” terangnya.@firdausi.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment