LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil enam anggota DPRD Bojonegoro untuk dimintai keteranggan terkait kasus dana Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi Undang-Undang sebesarRp 6 miliar, yang kasusnya diproses penyidik pidana khusus Kejari.
Praktis, keenam wakil rakyat itu dipastikan “puyeng” alias ‘stress” . Jika terbukti mereka ber-salome alias “satu lobang rame-rame” ngembat dana APBD atau uang rakyat, dipastikan akan diseret jadi tersangka.
Baca juga: Polrestabes Surabaya sulit usut dugaan korupsi Bimtek gara-gara BPK dan Sudah dua tahun, kasus korupsi Bimtek DPRD Surabaya tak jelas
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul saat dikonfirmasi LICOM, Senin (24/2/14), mengatakan, memang sesuai jadwal ada enam anggota DPRD dimintai keterangan terkait pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi Undang-Undang.
Nusirwan minta LICOM memantau sendiri selama mereka diperiksa tentang siapa saja keenam wakil rakyat itu. “Lihat sendiri, siapa saja mereka,” katanya, mengaku tidak hapal nama satu per satu.
Yang jelas, diakui Kasi Intel ini, pemeriksaan untuk mempercepat penyelesaian penyelidikan. “Untuk itu, kami targetkan bulan ini kasus tersebut (penyelidikan,red) rampung. Selanjutnya (awal Maret), kita naikkan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.
Terkait perkembangan berikutnya, menurut Nusirwan, “Jika sudah kita naikkan jadi penyidikan, maka semuanya akan jelas siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi Undang-Undang tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa kejaksaan sebelumnya memanggil para pimpinan komisi dan staf Sekwan DPRD, karena pelaksaan Bimtek dan sosialisasi Undang-Undang ditengarai menyalahi aturan yang ada. Sedang, para saksi yang dipanggil tersebut kebanyakan mengarah pada pimpinan Dewan dan Sekwan sebagai penaggungjawab anggaran. @nur_hidayat
0 comments:
Post a Comment