Saturday, February 22, 2014

Daerah jangan “tutup mata” jutaan anak tanpa akta kelahiran

Daerah jangan “tutup mata” jutaan anak tanpa akta kelahiran




LENSAINDONESIA.COM: Diperkirakan masih jutaan anak-anak Indonesia yang tidak terlindungi identitasnya atau tidak memiliki akta kelahiran. Linda Gumerlar, Meneg Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), sejak lama serius memperhatikan ini. Bahkan, Linda tidak kenal jera mendorong daerah menerapkan kebijakan akta kelahiran gratis.


“Anak memandang kita dengan penuh harap, dunia pun terus memantau perkembangan kita. Tidak boleh ada kata menyerah untuk memastikan hak sipil anak itu sepenuhnya dihargai, dipenuhi dan dilindungi,” tegas Linda Gumelar sebagaimana dilansir situs resmi KPPA-PA. Itu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Baca juga: Saatnya para Anjal turut kompetisi sepak bola dunia dan Pemberdayaan perempuan dan anak Indonesia Rp200 M itu kecil


Data BPS tahun 2011 mencatat secara nasional anak usia 0-18 tahun yang memiliki akta kelahiran hanya sekitar 64% atau atau 82.980.000 anak. Artinya, masih 36 % anak atau sekitar 30-an juta anak yang belum terlindungi identitasnya.

Diperkirakan awal tahun 2014 ini, jumlah anak yang belum punya akta kelahiran angkanya masih jutaan, meski belum diperoleh data pasti dari BPS.


Padahal, hak untuk mendapatkan identitas merupakan hak dasar setiap anak yang wajib diberikan Negara. Sepantasnyalah seorang anak mendapatkan akta kelahiran gratis semenjak dia dilahirkan, karena hal tersebut membuktikan secara hukum keberadaan seorang warga Negara.


“Itulah mengapa KPP-PA tidak pernah mengibarkan kain putih tanda menyerah. Anak memandang kita dengan penuh harap, dunia pun terus memantau perkembangan kita. Tidak boleh ada kata menyerah untuk memastikan hak sipil anak itu sepenuhnya dihargai, dipenuhi dan dilindungi”, tegas Linda Gumelar.


Sebenarnya sudah banyak peraturan perundangan yang mengakomodasi dan mengatur pemenuhan hak sipil anak, antara lain dijamin UUD 1945 dan diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (KHA) dan berbagai peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan perlindungan anak.


Linda Gumelar lewat kementeriannya mempertegas, sejak 13 Mei 2011, KPP-PA sudah berinisiatif menggalang kerjasama di dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran melalui nota kesepahaman delapan kementerian. Tindaklanjutnya diterbitkan Pedoman Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dengan Peraturan Menteri Negara PP-PA Nomor 06 Tahun 2012.


Adapun perihal yang disampaikan dan disepakati sesuai Nota Kesepahaman dengan para menter, diantaranya:


1. Pemberian Akta Kelahiran Anak adalah kewajiban negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai pengaturan pokoknya dengan tidak menarik biaya apapun.


2. Bahwa pelaksana pembuatan akta kelahiran tidak boleh sekedar bersikap pasif, melainkan harus juga bergerak secara proaktif untuk memungkinkan seluruh anak terjangkau layanan SKPD.


3. Bahwa seluruh pelaksanaan harus melibatkan peranserta seluruh pemangku kepentingan perlindungan anak, dan masyarakat sendiri dengan koordinasi, sinkronisasi dan penajaman dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Belum diperoleh data BPS terkait sejauhmana perkembangan pemenuhan sepenuhnya hak sipil anak itu. Pastinya, Menteri PP&PA di situs resmi itu mempertegas, “Pemenuhan sepenuhnya hak sipil anak sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia dan tujuan konstitusi kita, serta terlindunginya seluruh anak dari semua bentuk kekerasan dan diskriminasi.” @licom


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment